RADAR BOGOR - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik keras dari kalangan pengamat demokrasi.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai gagasan tersebut bertentangan dengan sejarah reformasi, prinsip konstitusi, serta semangat kedaulatan rakyat.
Yusfitriadi menjelaskan, secara historis, Indonesia telah melalui fase penolakan besar terhadap pilkada tidak langsung.
Ia mengingatkan pada tahun 2014, saat perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mendapat resistensi luas dari publik hingga memicu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menegaskan pilkada harus dilakukan secara langsung.
Oleh karena itu, dorongan untuk menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD dinilai mengabaikan sejarah konstitusional bangsa.
Dari sisi hukum tata negara, Yusfitriadi menilai gagasan tersebut juga bermasalah secara konstitusional.
Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.
MK juga menempatkan pilkada sebagai instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat dan harus dilaksanakan secara langsung serta serentak.
Ia juga menyoroti aspek prinsip bernegara.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial, bukan monarki ataupun parlementer.
Dalam sistem tersebut, mandat kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus diperoleh langsung dari rakyat.
Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tidak sejalan dengan karakter dasar negara.
Yusfitriadi menegaskan, Pilkada tidak langsung berpotensi merampas hak politik warga negara.
Hak memilih pemimpin daerah merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak dapat dialihkan.
Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka rakyat kehilangan ruang untuk menentukan pemimpinnya sendiri, sebuah kondisi yang ia ibaratkan seperti membeli sesuatu tanpa mengetahui isinya.
Selain itu, ia mengingatkan, kepala daerah yang terpilih melalui DPRD berpotensi lebih bertanggung jawab kepada elite politik dan oligarki ketimbang kepada masyarakat.
Tanpa mandat langsung dari rakyat, akuntabilitas kepala daerah dikhawatirkan bergeser ke arah kekuasaan dan kepentingan segelintir pihak.
Lebih jauh, Yusfitriadi menilai pengembalian Pilkada ke DPRD berisiko membawa Indonesia mundur ke praktik politik era Orde Baru.
Selama puluhan tahun, rakyat tidak memiliki hak memilih pemimpin daerah secara langsung.
Reformasi telah mengembalikan hak tersebut melalui perjuangan panjang dan pengorbanan besar. Menurutnya, menghapus pilkada langsung sama artinya dengan menafikan makna reformasi itu sendiri.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Yusfitriadi menyimpulkan, tidak ada dasar konstitusional yang kuat untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung.
Ia menilai, berbagai argumen yang kerap disampaikan sebagian anggota DPR RI lebih mengarah pada upaya membangun opini publik agar menerima pilkada tidak langsung.
Yusfitriadi berharap, penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat berkembang menjadi gerakan luas, sebagai pengingat bagi wakil rakyat agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kehendak dan kedaulatan rakyat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim