RADAR BOGOR - Dalam Rapimnas I Partai Golkar, hampir seluruh DPD Provinsi mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD dengan beberapa catatan.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar mengatakan, hal ini didasarkan pada temuan yang dibuat kelompok penelitian politik yang mengembangkan rekomendasi berkaitan dengan Sistem Pemilu, Partai Politik, dan Pilkada.
Ia menyatakan bahwa tim penelitian memiliki tiga pilihan untuk Pilkada. Pertama pelaksanaan Pilkada secara langsung, kedua pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Ketiga, pemilihan asimetris hybrid untuk pemilihan bupati dan walikota, serta pemilihan gubernur yang dilakukan oleh DPRD.
"Pertimbangan utama mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung, bukan hanya biaya penyelenggaraannya saja, tetapi juga biaya politik lainnya yang jauh lebih tinggi," kata Ahmad Doli pada Rabu 7 Januari 2026.
"Serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah kita," katanya, menjelaskan mengapa pilihan Pilkada langsung dimasukkan.
Rapimnas merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui DPRD berdasarkan aspirasi yang berkembang dari seluruh DPD Golkar Provinsi.
"Baik untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dengan beberapa catatan. Dan meminta DPP Golkar untuk membahasnya bersama koalisi Partai Politik pendukung pemerintah untuk memperjuangkan revisi UU Pemilu dan Pilkada," tuturnya.
Sehubungan dengan pernyataan yang dibuat oleh beberapa DPD, Wakil Ketua Baleg ini meminta Tim Kajian untuk mengembangkan konsep yang lebih komprehensif.
"Kami, Tim Kajian Politik, sebenarnya juga sudah mempersiapkan konsep baru jika opsi Pilkada oleh DPRD," ujarnya.
Menurutnya, konsep baru ini bertujuan untuk menerima dan menggabungkan dua prinsip: prinsip demokrasi (pelibatan rakyat) dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, dan bebas dari praktik moral pasar pemilu, seperti transaksi politik, politik uang, dan pembelian suara.
Menurut Doli, meskipun pemilihan akhirnya dilakukan oleh anggota DPRD, langkah-langkah yang melibatkan publik telah dilakukan sebelumnya.
Misalnya, setiap parpol atau gabungan parpol dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat pada tahap rekruitmen.
Kedua, proses penilaian kandidat. Dalam hal ini, parpol atau abungan parpol dapat membentuk tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi.
"Ketiga, tahap pemilihan bakal calon, setiap parpol atau gabungan parpol dapat melakukan konvesi atau pemilihan pendahuluan (pemilihan utama)," jelasnya.
Selanjutnya, pemilihan dapat dilakukan dengan voting secara terbuka untuk menghilangkan kekhawatiran tentang praktik moral hazard pemilu selama pemilihan akhir DPRD.
"Terakhir, saya sendiri menyarankan agar Pilkada hanya untuk kepala daerah, bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. Itu harus dilakukan di DPRD, apalagi jika ada opsi pemilihan langsung. Dan itu semua harus diatur dalam peraturan undang-undang," tutupnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin