Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Langgar Kedaulatan Rakyat, Praktisi Hukum Nilai Pilkada via DPRD Khianati Semangat UUD 1945

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:51 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

RADAR BOGOR – Wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Praktisi hukum, Dodi Herman Fartodi, mengatakan pilkada via DPRD itu merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Dodi menyebut polemik soal Pilkada ini sebagai langkah kontraproduktif DPR terhadap produk hukum yang mereka lahirkan sendiri.

Ia mengingatkan bahwa landasan pemilihan langsung sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Tujuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 sebagai perubahan dari beberapa UU Pilkada sebelumnya dibuat untuk menyelaraskan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan secara demokratis," ujar Dodi di Bogor, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut Dodi, konsideran dalam UU Pilkada saat ini telah memuat alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang.

Dalam poin 'menimbang', dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat—dari, oleh, dan untuk rakyat—wajib dihormati dan diejawantahkan melalui pemilihan langsung.

Selama ini, Pilkada dipilih langsung masyarakat diselenggarakan agar frasa 'kedaulatan rakyat' benar-benar terimplementasi. Apabila Pilkada menjadi diwakilkan sangat mungkin terjadi bias aspirasi.

"Misalnya, seorang pemilih mencoblos Partai A saat pemilu legislatif, namun untuk kepala daerah ia menyukai figur yang diusung Partai B. Jika dipilih DPRD, suara dia menjadi tidak tersalurkan secara fair," jelasnya.

Dodi menegaskan aturan pilkada langsung merupakan perintah konstitusi yang tidak boleh diubah sembarangan, apalagi menyangkut hak substansial warga negara.

Ia menantang pihak yang ingin mengubah mekanisme tersebut untuk membuktikannya secara hukum.

"Jika mau diubah kembali ke DPRD, maka harus dianggap bahwa UU Pilkada saat ini tidak sesuai UUD 1945. Untuk menyatakan itu, perlu dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Itu pun jika dikabulkan oleh Majelis Hakim," tegasnya.

Menanggapi alasan biaya tinggi (high cost politics) yang sering dijadikan dalih untuk kembali ke sistem pemilihan tidak langsung, Dodi meminta pemerintah membedakan antara 'biaya penyelenggaraan' dan 'biaya politik uang'.

"Jika alasannya anggaran negara, itu bukan pembenar. Demi kedaulatan rakyat, berapapun anggarannya seharusnya tidak masalah. Pemerintah tinggal mencari skema yang lebih efisien, misalnya lewat pendekatan teknologi," paparnya.

Namun, jika yang dimaksud adalah biaya tinggi akibat politik uang (money politic), Dodi menilai mengubah sistem pemilihan bukan solusinya.

Ia pun mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) fokus menjalankan agenda demokrasi secara tertib dan jujur sesuai amanat undang-undang, alih-alih mengotak-atik sistem yang sudah berjalan.

"Kalau urusannya money politic, pemilihan RT pun bisa jadi mahal. Mau langsung atau tidak langsung, potensi itu tetap ada," imbuhnya.

Sementara itu, di tengah hangatnya perdebatan publik mengenai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, DPR RI dan Pemerintah memastikan tidak akan merevisi Undang-Undang Pilkada pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan usai pertemuan pimpinan DPR dengan pemerintah pada Senin 19 Januari 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#uud 1945 #dprd #pilkada