Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Relasi Politik Data dan Kedaulatan Negara

Yosep Awaludin • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:40 WIB
Ketua Bidang Lembaga Keuangan DPP HA IPB 2026-2030, Aprikie Putra Wijaya.
Ketua Bidang Lembaga Keuangan DPP HA IPB 2026-2030, Aprikie Putra Wijaya.

RADAR BOGOR - Ada masa ketika minyak disebut sebagai sumber daya paling strategis. Kini, dalam ekonomi digital, peran itu pelan-pelan digantikan oleh data.

Bukan karena data bisa “ditambang” seperti komoditas, melainkan karena data menentukan arah keputusan.

Siapa mendapat akses, siapa dinilai layak kredit, siapa melihat informasi tertentu, siapa terhubung dengan pasar, bahkan siapa dianggap berisiko.

Data bekerja diam-diam tanpa bising tetapi dampaknya terasa sampai ke lapisan paling bawah kehidupan ekonomi dan politik.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia menyaksikan data bergerak dari sekadar “catatan” menjadi “infrastruktur kekuasaan”. Pertumbuhan ekonomi yang pulih pascapandemi berjalan beriringan dengan lonjakan aktivitas digital.

Internet tak lagi hanya media komunikasi; ia menjelma menjadi ruang kerja, ruang dagang, ruang debat publik, sekaligus ruang transaksi.

BPS mencatat 72,78% penduduk Indonesia mengakses internet pada 2024, naik dari 69,21% pada 2023.

Angka ini seolah sederhana, tetapi maknanya besar, semakin banyak warga yang hidupnya meninggalkan jejak digital dan jejak itulah yang kelak diperebutkan, diolah, dan dipakai untuk membuat keputusan atas hidup mereka.

Di sinilah politik data bermula ketika data menjadi sumber daya strategis, pertarungan tidak lagi sekadar soal siapa memiliki modal uang, melainkan siapa menguasai arsitektur pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data.

Politik data bukan hanya urusan kementerian, regulator, atau korporasi platform. Ia adalah persoalan tata kelola negara modern karena menyangkut kepercayaan publik, daya saing ekonomi, dan keadilan sosial sekaligus.

Data: Antara Modal dan Wajah Ekonomi

Bicara politik data di Indonesia, tak bisa dilepaskan dari pergeseran nyata di ekonomi sehari-hari. Salah satu contoh paling gamblang adalah pembayaran digital.

Bank Indonesia mencatat bahwa hingga Semester I 2025, QRIS menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant, dengan 93,16% merchant merupakan UMKM.

Di balik angka itu ada perubahan sosial-ekonomi yang mendalam transaksi kecil yang dulu anonim dan tunai, kini menjadi catatan digital terukur, dapat ditelusuri, dan dapat dianalisis.

Bagi UMKM, catatan transaksi digital adalah peluang. Ketika arus kas terekam, bank dan lembaga keuangan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai kelayakan usaha.

UMKM yang sebelumnya sulit mengakses kredit karena minim agunan atau pembukuan dapat menjadi lebih bankable karena perilaku transaksinya terlihat. Ini adalah sisi terang dari politik data data memungkinkan inklusi.

Namun, justru di titik yang sama, lahir risiko baru. Jika data transaksi UMKM sepenuhnya terkunci di platform tertentu, pelaku usaha bisa kehilangan kendali atas pelanggan dan pasar.

UMKM menjadi “toko” yang ramai, tetapi tidak memiliki “alamat” sendiri. Mereka berdagang, tetapi nilai tambah strategis data perilaku konsumen, pola belanja, segmentasi mengendap pada pihak lain.

Di situlah politik data menjadi lebih tajam ia bukan sekadar membuka akses, tetapi juga menentukan ketergantungan.

Dalam bahasa kebijakan, inilah pekerjaan rumah besar: memastikan data menjadi jembatan yang memperluas kesempatan, bukan pagar yang mengunci pelaku ekonomi kecil dalam ekosistem yang tidak memberi ruang tawar.

Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Perdebatan politik data selalu berujung pada satu kata kepercayaan. Tanpa kepercayaan, warga ragu berbagi data, pelaku usaha cemas, dan ekonomi digital tumbuh dengan fondasi rapuh.

Karena itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi adalah tonggak penting ia menegaskan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi mulai dari keterbatasan tujuan, legalitas, transparansi, sampai akuntabilitas pengendali data.

Namun UU bukan garis finis. Ia fondasi. Politik data baru benar-benar berjalan ketika aturan turun ke praktik bagaimana persetujuan diminta secara wajar, bagaimana data disimpan aman, bagaimana insiden dilaporkan, bagaimana sanksi ditegakkan, dan bagaimana warga dapat menuntut haknya.

Dunia global sudah memperlihatkan arah ini. Uni Eropa, misalnya, menempatkan perlindungan data sebagai satu set aturan terpadu melalui GDPR, yang menekankan perlindungan individu dalam pemrosesan data dan peredaran data lintas batas.

OECD pun menekankan tata kelola data untuk memperkuat kepercayaan ekosistem, mendorong investasi, dan memastikan penggunaan data yang bertanggung jawab.

Indonesia, pada titik ini, berada pada fase penentuan: apakah UU PDP akan menjadi “hiasan regulasi”, atau menjadi perangkat nyata yang membentuk budaya kepatuhan dan keamanan data di sektor publik maupun privat.

Politik data tidak menuntut negara menjadi represif ia menuntut negara menjadi tegas dan adil: melindungi warga tanpa mematikan inovasi, mendorong pertukaran data tanpa mengorbankan privasi.

Politik data juga selalu bersentuhan dengan kapasitas negara menjaga infrastrukturnya. Dan di sinilah kita diingatkan bahwa data bukan hanya aset, melainkan juga titik rawan.

Pada 2024, serangan ransomware terhadap pusat data nasional menimbulkan gangguan layanan publik dan mendorong perintah audit dengan laporan bahwa sebagian besar data terdampak tidak memiliki cadangan memadai.

Peristiwa semacam ini memperlihatkan bahwa tata kelola data bukan semata norma privasi, tetapi juga disiplin kesiapsiagaan: cadangan data, segmentasi sistem, respons insiden, dan tata kelola vendor.

Pada fase ekonomi digital yang makin matang, keamanan data tidak bisa diperlakukan sebagai biaya tambahan. Ia adalah prasyarat pertumbuhan.

Tanpa ketahanan siber, negara mudah lumpuh tanpa keamanan, kepercayaan publik runtuh tanpa kepercayaan, digitalisasi tersendat.

Politik data, dalam hal ini, adalah politik ketahanan memastikan sistem digital mampu bertahan dari gangguan baik dari kriminal siber, kebocoran internal, maupun tata kelola yang longgar.

Di level yang lebih konseptual, politik data menuntut “kontrak sosial” baru antara negara, pasar, dan warga. World Bank, dalam World Development Report 2021.

Menekankan kebutuhan kontrak sosial yang memungkinkan penggunaan dan penggunaan ulang data untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial, memastikan akses yang lebih setara atas nilai itu, serta membangun kepercayaan agar data tidak disalahgunakan.

Ini penting, sebab persoalan terbesar ekonomi digital bukan kekurangan data, tetapi ketimpangan atas manfaat data.

Kontrak Sosial

Kontrak sosial itu setidaknya menyangkut tiga hal. Pertama, hak warga, warga perlu merasa aman bahwa data mereka tidak diperdagangkan secara sembarangan, tidak disalahgunakan, dan dapat dikoreksi atau dihapus sesuai ketentuan. UU PDP memberi fondasi, tetapi implementasi menentukan kredibilitasnya.

Kedua, kebutuhan ekonomi pelaku usaha termasuk UMKM perlu akses pada ekosistem digital yang adil. Data transaksi seperti dari QRIS memperlihatkan bahwa digitalisasi bisa menjangkau akar rumput dengan cepat.

Tantangannya adalah mengubah jejak digital menjadi akses pembiayaan produktif, pelatihan, dan peningkatan kapasitas bukan sekadar peningkatan konsumsi.

Ketiga, tata kelola negara pemerintah memerlukan data untuk layanan publik, perencanaan, dan respons krisis.

Namun akses pemerintah atas data pun perlu prinsip yang jelas agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

OECD bahkan memiliki prinsip khusus terkait akses pemerintah terhadap data pribadi yang dipegang sektor privat.

Di sinilah politik data menemukan bentuknya yang paling konkret menyeimbangkan kebutuhan negara untuk mengelola pembangunan, kebutuhan pasar untuk berinovasi, dan hak warga untuk dilindungi.

Nada pembicaraan politik data sering terdengar muram, seolah teknologi hanya membawa pengawasan dan manipulasi.

Padahal, ada ruang optimisme yang kuat asal disertai disiplin tata kelola. Indonesia memiliki beberapa modal penting. Pertama, basis digital yang makin luas ditunjukkan oleh peningkatan akses internet.

Kedua, adopsi pembayaran digital yang masif dan inklusif, dengan UMKM sebagai pengguna dominan. Ketiga, fondasi hukum yang sudah ada melalui UU PDP.

Tantangan berikutnya adalah mengubah modal itu menjadi manfaat yang terasa kredit UMKM yang lebih murah dan tepat sasaran, layanan publik yang lebih cepat, penguatan keamanan siber, serta ekosistem data yang mendorong inovasi lokal bukan sekadar konsumsi produk digital.

Jika politik data dikelola dengan arah yang benar, Indonesia bisa melangkah dari sekadar “data economy” menuju “data dignity” ekonomi yang memanfaatkan data untuk produktivitas, sembari menjaga martabat warga sebagai pemilik hak.

Ini bukan idealisme kosong. Ini strategi pembangunan. Sebab di era digital, pertumbuhan tanpa kepercayaan adalah pertumbuhan yang rapuh.

Pada akhirnya, politik data adalah soal pilihan apakah data akan menjadi sumber daya publik yang memperluas kesempatan, atau alat yang memperlebar jurang.

Indonesia dapat memilih jalan yang lebih menjahit. Bukan dengan menahan laju teknologi, tetapi dengan memperkuat aturan main, meningkatkan literasi, menguatkan keamanan, dan memastikan UMKM serta warga berada di sisi yang diuntungkan.

Karena masa depan ekonomi digital seperti halnya demokrasi pada dasarnya adalah kerja merawat kepercayaan. (***)

Penulis : Aprikie Putra Wijaya
Ketua Bidang Lembaga Keuangan DPP HA IPB 2026-2030

 

Editor : Yosep Awaludin
#komoditas #ekonomi digital #data