Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terbukti Terima Gratifikasi di Pilkada 2024, DKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Senin, 9 Februari 2026 | 16:15 WIB
Siaran Langsung Sidang Pembacaan Putusan  Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Siaran Langsung Sidang Pembacaan Putusan Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

RADAR BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin.

Dia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat pada pelaksanaan Pilkada Kota Bogor 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan Habibi selaku teradu terbukti tidak netral dan menjalin relasi transaksional untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Teradu terbukti melanggar sumpah/janji dan asas-asas penyelenggara pemilu, khususnya prinsip mandiri dan integritas. Perbuatan Teradu telah merusak sendi-sendi demokrasi,” ujar Ratna saat membacakan amar putusan.

DKPP menilai M. Habibi Zaenal Arifin secara sadar menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor untuk mendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 5 pada Pilkada 2024, termasuk dengan menerima dan mengelola dana gratifikasi.

Atas perbuatannya, Teradu dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP menilai pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran integritas berat.

Ratna juga menyampaikan DKPP memberikan catatan terhadap Pengadu dan saksi yang mengaku terlibat dalam pemenangan pasangan calon.

Menurut DKPP, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Mereka telah gagal menjaga integritas dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemberhentian tetap tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Terima Dana Bertahap hingga Miliaran Rupiah

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangannya menyampaikan rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya pola keterlibatan aktif Teradu, mulai dari komunikasi intensif, pembentukan tim, verifikasi data, hingga distribusi dana pemenangan.

“Fakta adanya pertemuan, percakapan WhatsApp, pemberian uang secara bertahap, serta instruksi pembentukan dan penguatan tim pemenangan menunjukkan Teradu telah menempatkan jabatannya dalam relasi partisan dan transaksional,” kata I Dewa Kade.

Dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, DKPP mengungkap adanya penyerahan uang mulai dari Rp10 juta, Rp33 juta, Rp150 juta, hingga dana mencapai Rp3,7 miliar yang diduga digunakan untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih.

Dana tersebut disebut dibagikan dan disalurkan melalui jaringan PPK, PPS, hingga KPPS.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi anggota PPK Bogor Timur yang mengaku menerima uang untuk dibagikan kepada pemilih dengan arahan memilih pasangan calon tertentu.

DKPP juga menyoroti sikap Teradu yang dua kali tidak menghadiri sidang pemeriksaan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Menurut DKPP, ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan tidak patut bagi seorang penyelenggara pemilu.

“Dengan tidak hadirnya Teradu dalam persidangan, maka Teradu secara sadar telah melepaskan haknya untuk membantah dalil, bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar I Dewa Kade.

Sementara itu, pasca putusan DKPP, kursi Ketua KPU Kota Bogor diisi pelaksana harian (Plh).

Komisioner KPU Kota Bogor, Darma Djufri, ditunjuk sebagai Plh Ketua KPU Kota Bogor.

Darma mengatakan dirinya mengetahui putusan DKPP dari sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin pagi.

“Saya selaku Plh Ketua KPU Kota Bogor mengetahui putusan DKPP dari sidang pembacaan putusan yang dibacakan tadi pagi. Saya mengikuti sidang putusan melalui daring,” kata Darma.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil tindak lanjut internal KPU Kota Bogor.

Mereka akan rapat pleno hari ini sebagai tindak lanjut. “Nanti akan kami sampaikan hasil rapat pleno,” ujarnya. (uma)

Editor : Alpin.
#dkpp #Pilkada Kota Bogor 2024 #kpu kota bogor