Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DKPP Pecat Ketua KPU Kota Bogor, Kopel Desak KPU RI Segera Tindak Lanjuti

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:24 WIB
Direktur Kopel Jabodetabek, Susana Tutik Mardiyanti.
Direktur Kopel Jabodetabek, Susana Tutik Mardiyanti.

RADAR BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin atas pelanggaran kode etik.

Lembaga pemantau pemilu Kopel Jabodetabek mendesak, KPU pusat segera mengeksekusi putusan tersebut.

Ya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Senin, 9 Februari 2026.

Direktur Kopel Jabodetabek, Susana Tutik Mardiyanti menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Menurut Susana, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi berupa uang senilai Rp3,7 miliar yang diduga berasal dari salah satu calon wali kota.

Atas putusan itu, Kopel Jabodetabek mendesak KPU Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti keputusan DKPP dengan memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin secara resmi dari jabatannya di KPU Kota Bogor.

Ia menilai, langkah cepat diperlukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus untuk menjaga integritas dan kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.

Kopel juga menegaskan, penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan jujur, adil, dan profesional.

"Ini penting, selain sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, juga upaya menjaga integritas dan wibawa KPU di mata masyarakat," jelas Susana kepada Radar Bogor.

Kasus ini, menambah daftar sorotan terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah, sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pejabat publik mematuhi standar etik yang telah ditetapkan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#kota bogor #kpu #Muhammad Habibi Zaenal Arifin #kopel