RADAR BOGOR — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Kota Bogor menjadi babak baru dalam polemik dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kota Bogor.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh aduan yang diajukan mantan PPK Bogor Tengah 2024, Fahrizal terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Kota Bogor berupa gratifikasi.
Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Menanggapi hal tersebut, Ia mengaku mengetahui langsung perkara itu, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar lebih selektif dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kota Bogor.
“Putusan DKPP ini harus menjadi momentum pembenahan integritas. Jangan sampai proses PAW justru diisi oleh orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menyebut, sejumlah nama dalam daftar tunggu (waiting list) calon anggota KPU Kota Bogor diduga memiliki keterkaitan dengan proses yang sebelumnya ia laporkan.
Karena itu, ia berencana mengirimkan surat resmi beserta bukti dan data pendukung kepada KPU RI agar proses penentuan PAW dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Menurut Fahrizal, langkah tersebut penting demi menjaga marwah penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait prinsip mandiri, jujur, adil, dan berintegritas.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah diperbarui, serta Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Integritas adalah syarat mutlak. Penyelenggara pemilu wajib menjaga independensi dan bebas dari praktik koruptif, termasuk gratifikasi. Kalau ada indikasi keterlibatan, KPU RI harus benar-benar menelusuri sebelum menetapkan PAW,” tegasnya.
Fahrizal menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas, adapun mekanisme PAW anggota KPU kabupaten/kota mengacu pada peringkat hasil seleksi calon anggota KPU sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang seleksi anggota KPU dan KPU Provinsi.
KPU RI memiliki kewenangan menetapkan pengganti berdasarkan urutan peringkat, sepanjang memenuhi syarat serta tidak bermasalah secara etik maupun hukum.
“Saya akan kirimkan surat resmi lengkap dengan dasar hukum dan bukti yang saya miliki. Harapannya, KPU RI memutuskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin