Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Pengamat Soroti DPR Belum Mulai Pembahasan

Abilly Muhamad • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:55 WIB
Founder Vinus, Yusfitriadi. Foto : Billy/Radar Bogor.
Founder Vinus, Yusfitriadi. Foto : Billy/Radar Bogor.

RADAR BOGOR — Pengamat Kebijakan Publik Visi Nusantara Maju (Vinus), Yusfitriadi, menyoroti belum adanya perkembangan pembahasan revisi UU (Undang-Undang) Pemilu oleh DPR RI menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.

Menurut Yusfitriadi, revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak September 2024. Namun hingga kini, DPR dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas perubahan regulasi tersebut.

“Kami melihat revisi UU Pemilu ini penting, tetapi sampai sekarang belum juga dibahas DPR. Padahal sudah masuk Prolegnas sejak 2024,” ujar Yusfitriadi, Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: Sosok Hara dan Perjuangannya Menyelamatkan Situ Gede Bogor dari Sampah

Ia menilai revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak masih belum memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam implementasi di lapangan karena regulasi yang digunakan antara Pemilu dan Pilkada masih berbeda.

Yusfitriadi menjelaskan, Pemilu saat ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara Pilkada menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2020. Perbedaan aturan itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan meski mekanisme pelaksanaannya relatif serupa.

Baca Juga: Kades Sukawangi Bogor Temui Jokowi, Perjuangkan Kepastian Lahan Warga yang Diklaim Perhutani

“Regulasi yang berbeda ini memunculkan banyak persoalan dalam praktiknya, padahal substansi pelaksanaannya hampir sama,” katanya.

Founder Vinus tersebut juga menilai revisi perlu dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait ambang batas pencalonan presiden dan parliamentary threshold.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya kekosongan hukum dalam praktik pemilu, salah satunya terkait penanganan politik uang yang dinilai masih sulit dijerat secara hukum.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos Tahap 2 Mei 2026: Status SI Terbit, Mengapa Saldo KKS Masih Kosong? Simak Penjelasannya

Menurut Yusfitriadi, praktik pembagian uang saat masa kampanye belum tentu dapat dikategorikan sebagai politik uang apabila tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini menunjukkan masih ada celah hukum yang perlu diperjelas dalam revisi UU Pemilu,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong DPR RI segera merealisasikan pembahasan revisi UU Pemilu agar pelaksanaan Pemilu mendatang memiliki dasar hukum yang lebih jelas, kuat, dan sesuai dengan perkembangan dinamika politik saat ini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#revisi UU #dpr #pemilu