Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Revisi Undang-Undang Pemilu Tersandera Kepentingan Partai

Siti Dewi Yanti • Minggu, 10 Mei 2026 | 21:11 WIB
Direktur Eksekutif PUSKAPI, Dosen ITB Vinus, Zaenal Abidin Riam.
Direktur Eksekutif PUSKAPI, Dosen ITB Vinus, Zaenal Abidin Riam.

RADAR BOGOR - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu berjalan alot di DPR, hingga saat ini tidak ada kemajuan berarti, pembahasan berjalan lambat bahkan mandek, ironisnya di tengah kemandekan tersebut para anggota dewan lebih sibuk memperdebatkan kepentingan partai masing-masing dibandingkan aspek substansial yang semestinya menjadi fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam suasana tanpa kemajuan, suara sumbang mulai bermunculan, desakan agar pemerintah mengambil alih inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu semakin nyaring terdengar, terlepas dari penolakan DPR, suara tersebut merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat sipil terkait inkonsistensi DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sejauh ini energi DPR lebih banyak dihabiskan memperdebatkan ambang batas parlemen, adu argumentasi lebih banyak berkutat pada persoalan angka ambang batas yang dianggap ideal.

Baca Juga: Kemnaker Genjot Talenta AI dan Startup Lewat Talent and Innovation Hub

Partai besar mengincar ambang batas dinaikkan, tujuannya jelas, ambang batas yang tinggi menguntungkan partai besar secara politiik, partai pesaing mereka bisa semakin berkurang.

Di sisi lain partai kecil kukuh menurunkan ambang batas, tujuannya juga jelas, penurunan ambang batas ke level terendah menguntungkan partai kecil secara politik, peluang mereka masuk perlemen lebih terbuka.

Alotnya perdebatan pada wilayah ambang batas merupakan indikasi nyata bahwa partai politik lebih fokus memastikan eksistensi partai masing-masing di senayan dibandingkan mengarahkan energi dan pikiran pada perbaikan kualitas demokrasi.

Baca Juga: Suhu di Tanah Suci Sangat Panas, Tim Kesehatan Ingatkan Jemaah Haji JKS 03 asal Kabupaten Bogor Wajib Bawa Masker hingga Oralit

Partai politik semestinya sadar bahwa revisi Undang-Undang pemilu bukan hanya terkait kepentiigan partai, lebih dari itu, revisi Undang-Undang pemilu berkaitan langsung dengan hak konstitusioanl seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang telah masuk kategori wajib pilih. 

Jika DPR berani lebih berpikir jernih dan mengutamakan kepentingan warga negara Indonesia, maka mereka semestinya sadar revisi Undang-Undang pemilu wajib diarahkan pada perbaikan kualitas demokrasi, sehingga pembahasan lebih diarahkan pada beragam hal yang sifatnya substansi. 

Pertama, upaya meringankan beban kerja petugas pemilu.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair di KKS KPM BNI Hari Ini 10 Mei 2026, Benarkah Bank BRI Mulai Menyusul? Cek Faktanya!

Kasus meninggalnya petugas KPPS dalam jumlah besar pada pemilu sebelumnya merupakan tragedi kelam demokrasi di Indonesia, pemilu yang semestinya menjadi sarana melahirkan pemimpin baru justru menumbalkan rakyatnya sendiri, kasus ini tidak bisa dianggap biasa dan menuntut solusi mendesak. 

Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah resmi membatalkan model "Pemilu Lima Kotak" yang selama ini dianggap sangat membebani dan menguras energi petugas KPPS.

Sebagai gantinya dirancang model pemisahan pemilu, pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.

Baca Juga: Buka dari Pagi hingga Dini Hari, Cicipin deh Menu 7 Warteg Favorit di Bogor Selatan, Nomor 6 Bisa Didatangi Jam Berapa pun

Menyusul pemilu daerah untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

MK kemudian memerintahkan agar ada waktu jeda antara kedua pemilu tersebut, minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan, tujuannya jelas, menghindari kematian petugas KPPS akibat menjalankan tugas tidak manusiawi.

Energi para anggota dewan seyogyanya diarahkan kepada bagian ini, terlebih hal tersebut merupakan perintah MK yang wajib dijalankan.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan Persib, Konvoi Suporter Padati Jalanan Kota Bogor

Kedua, tingginya cost politik. Jika dicermati secara seksama, belum ada mekanisme yang cukup ampuh dalam regulasi pemilu yang bisa menekan terlampau besarnya biaya politik.

Biaya politk yang terlampau mahal lebih menguntungkan figur berduit yang minim kempetensi dan miskin integritas dibandingkan sosok berintegritas dan kompoten namun minim finansial.

Pada saat yang sama, biaya politik yang selangit memberikan karpet merah bagi para pemilik modal untuk meloloskan orang-orang yang bisa mereka kontrol saat telah menduduki jabatan, siklus berulang ini menyebabkan pemilu hanya menghasilkan sebagian orang baru namun tidak berdampak pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Nilai di Atas Passing Grade Bukan Jaminan Lolos Seleksi Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Alasannya

Ketiga, keterwakilan perempuan. Kuota 30 persen perempuan merupakan kebijakan afirmasi yang diberlakukan kepada partai politik agar parpol memastikan 30 persen calon legislatif dan kepengurusan mereka berasal dari kalangan perempuan.

Tujuannya sederhana, kelak anggota DPR dari unsur perempuan bisa mencapai 30 persen, jika kuota tersebut bisa dicapai maka suara perempuan di panggung politik parlemen bisa lebih terdengar.

Tapi faktanya hingga kini kuota tersebut belum bisa terpenuhi. Partai politik juga belum sepenuhnya serius memenuhi kuota 30 persen, semestinya bagian ini penting menjadi pembahasan anggota dewan di momen revisi Undang-Undang pemilu.

Baca Juga: Murah tapi Bikin Ketagihan, Yuk Cobain 8 Warteg Favorit di Bogor Tengah dengan Rating Google di Atas 4 Loh

Perdebatan ambang batas parlemen memang perlu, namun hal itu semestinya dilakukan secara proporsional saja mengingat hal tersebut jauh dari kepentingan masyarakat.

Partai politik perlu sadar eksistensi mereka ditentukan oleh rakyat selaku pemilih, bila rakyat tidak lagi tertarik menyalurkan suara ke sebuah partai maka secara otomatis partai tersebut akan semakin menyusut lalu perlahan hilang.

Baca Juga: Daftar Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Masih Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Jawabannya

Mengedepankan pembahasan substansi dalam revisi Undang-Undang Pemilu merupakan bentuk penghargaan partai politik terhadap rakyat yang telah bersedia menitipkan aspirasinya di kotak suara kepada mereka. (*)
  
Zaenal Abidin Riam
Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)/Dosen ITB Vinus

Editor : Siti Dewi Yanti
#bogor #ITB Vinus #dpr #pemilu #partai