RADAR BOGOR - Lembaga Visi Nusantara Maju (LS Vinus) mengingatkan potensi risiko Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 jika tak kunjung ada revisi Undang-Undang Pemilu.
Founder LS Vinus Yusfitriadi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait revisi Undang-undang pemilu oleh DPR RI.
Padahal, kata dia, revisi undang-undang pemilu akan menjadi landasan penting untuk Pemilu 2029 mendatang.
"Terkait dengan pemilu yang paling mendesak adalah revisi undang-undang pemilu sampai saat ini belum habis juga," kata Yus, Rabu, 17 Juni 2026.
Yus juga menilai, revisi UU Pemilu tidak boleh diabaikan, karena menurutnya hal itu berkaitan langsung dengan tata kelola demokrasi dan kepastian dalam proses pemilihan umum.
Bahkan, Yusfitriadi yang juga merupakan sebagai pengamat kebijakan publik ini, mempertanyakan DPR RI yang saat ini juga belum membahas revisi UU Pemilu tersebut. Padahal, hal itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Janji-janji sudah sering dilontarkan, akan bulan Januari, Februari, Maret, berarti mereka akan bahas, tapi kenapa sampai hari ini enggak ada pembahasan itu," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan Pemilu 2026 akan dimulai sekitar dua tahun lagi, sebab itu kepastian regulasi UU Pemilu harus disiapkan agar penyelenggaraan pemilu memiliki dasar hukum.
Selain itu, Yus juga menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerlukan tindak lanjut revisi UU Pemilu.
"Termasuk terkait parliamentary threshold, presidential threshold serta keserentakan pemilu nasional dan lokal," imbuhnya.
Karena, kata Yus, kondisi itu dinilai dapat mengurangi ruang partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan digunakan pada Pemilu 2029.
"Kalau kemudian begini kondisinya, maka ya kan wajar ketika kemudian menduga-duga, minimal ada tiga dugaan kita, pertama adalah akan dibahas mepet ke dalam tahapan pemilu, sehingga masyarakat tidak diberikan waktu untuk memberikan nalar kritis terhadap hasil revisi UU tersebut," paparnya.
Oleh karena itu, Yusfitriadi mendorong agar segera membahas revisi UU Pemilu. Terlebih, pembahasan harus secara terbuka melibatkan partisipasi publik.
"Pesan ini harus tetap disampaikan. Pesan ini harus disuarakan bahwa ada sekelompok masyarakat yang ingat. Ternyata ini belum dibahas," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati