RADAR BOGOR - Kasus pengadaan dan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersama KPU Provinsi Jawa Barat, mulai memasuki babak penting.
Perkara tersebut disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026 dan memunculkan sejumlah fakta yang memantik perhatian publik.
Perkara ini diajukan oleh Almas Chalia Putri Syafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali yang memberikan kuasa kepada Rozki Agus Saputa, Jumhadi, serta Hamis Souwakuil.
Sementara pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sape'i sebagai Teradu II, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno sebagai Teradu III.
Baca Juga: Bangun Jalur Kereta Api di Jasinga dan Kereta Gantung Puncak, Pemkab Butuh Pemerintah Pusat
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menilai, jalannya persidangan menyisakan banyak pertanyaan.
Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul justru memperlihatkan adanya kejanggalan sehingga berbagai persoalan substantif belum sepenuhnya terungkap.
"Dari proses persidangan yang saya ikuti melalui kanal YouTube DKPP, terlihat masih banyak hal yang janggal. Sejumlah fakta penting justru belum terungkap secara utuh," kata Yusfitriadi.
Pimpinan KPU Jawa Barat Disebut Tidak Mengetahui Pengadaan Helikopter
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengakuan bahwa pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui rencana penggunaan helikopter sebagai moda transportasi menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Helikopter tersebut digunakan dalam rangka menghadiri pelantikan dan pembekalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan desa.
Menurut Yusfitriadi, biaya penyewaan helikopter berasal dari anggaran KPU Provinsi Jawa Barat.
Namun, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, para pimpinan KPU Jawa Barat baru mengetahui penggunaan helikopter sehari sebelum kegiatan berlangsung.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin pengadaan dengan nilai anggaran besar dapat dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh unsur pimpinan.
Pengadaan Disebut Tidak Pernah Dibahas dalam Rapat Pimpinan
Yusfitriadi juga menyoroti keterangan yang muncul selama persidangan mengenai proses pengadaan.
Menurutnya, rapat pimpinan KPU Jawa Barat hanya membahas persiapan pelantikan KPPS dan tidak pernah secara khusus memutuskan penyewaan helikopter.
Ia mempertanyakan, dasar keputusan sekretariat melakukan pengadaan tersebut apabila tidak pernah ada keputusan resmi melalui rapat maupun pleno pimpinan.
"Kalau memang tidak pernah diputuskan dalam rapat pimpinan ataupun pleno, lalu siapa yang memberikan perintah sehingga pengadaan helikopter itu bisa dilakukan?" ujarnya.
Durasi Pengadaan Dinilai Terlalu Cepat
Hal lain yang dinilai janggal adalah waktu pelaksanaan pengadaan.
Yusfitriadi menjelaskan, rapat persiapan kegiatan berlangsung pada 22 Januari 2024, sedangkan helikopter sudah digunakan pada 25 Januari 2024.
Artinya, seluruh proses administrasi, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pengadaan diduga hanya berlangsung dalam waktu sekitar dua hari kerja.
Menurutnya, kondisi tersebut sulit dipahami mengingat nilai kontrak penyewaan helikopter disebut mencapai hampir Rp200 juta.
Revisi Anggaran Terbit Setelah Helikopter Digunakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mengenai sumber pembiayaan.
Yusfitriadi menyebut, pengadaan helikopter tidak tercantum dalam pagu anggaran awal KPU Provinsi Jawa Barat sehingga semestinya memerlukan mekanisme revisi anggaran.
Namun, berdasarkan dokumen yang muncul dalam persidangan, nota dinas revisi anggaran baru diterbitkan pada 30 Januari 2024 atau lima hari setelah helikopter digunakan.
Baca Juga: Meski Ajukan Banding, Gaji ASN yang Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Tetap Diputus
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan anggaran sebelum revisi resmi diterbitkan.
Pernyataan Ketua KPU Jawa Barat Ikut Disorot
Yusfitriadi turut mengkritisi pernyataan Ketua KPU Jawa Barat yang menilai, penggunaan helikopter merupakan hal yang wajar bagi penyelenggara negara.
Ia bahkan menyoroti adanya perbandingan dengan penggunaan pesawat kepresidenan maupun fasilitas transportasi kementerian.
Menurut Yusfitriadi, analogi tersebut tidak dapat disamakan karena karakter tugas dan kewenangan masing-masing lembaga berbeda.
Ia menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan cara pandang yang kurang tepat terhadap prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
Yusfitriadi Nilai Unsur Pelanggaran Etik Sudah Terlihat
Founder Vinus Indonesia itu berpandangan bahwa perkara tersebut telah memenuhi indikasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Pertama, ia mengaitkan kasus ini dengan putusan DKPP sebelumnya mengenai penggunaan private jet oleh KPU RI yang telah berujung pada pemberian sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI.
Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai perkara helikopter.
Kedua, ia menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam proses administrasi, terutama apabila benar terjadi penggunaan anggaran sebelum revisi disahkan.
Ketiga, ia berpendapat perjalanan menuju Cidaun masih memungkinkan menggunakan moda transportasi lain yang lebih efisien sehingga penggunaan helikopter dinilai kurang proporsional.
DKPP Dinilai Memiliki Kewenangan Terbatas
Meski demikian, Yusfitriadi mengingatkan, ruang lingkup pemeriksaan DKPP hanya sebatas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurutnya, sidang DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara ke ranah pidana maupun menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat apabila mereka bukan pihak yang diadukan.
Karena itu, ia menilai masih banyak pertanyaan yang belum memperoleh jawaban melalui proses etik tersebut.
Dugaan Unsur Pidana Perlu Diusut Lebih Lanjut
Yusfitriadi berpendapat terdapat sejumlah aspek yang layak didalami oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Beberapa di antaranya meliputi proses pengadaan yang berlangsung dalam waktu singkat, penggunaan anggaran sebelum revisi diterbitkan, kewajaran nilai kontrak penyewaan helikopter, mekanisme pemilihan penyedia jasa, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme persidangan etik di DKPP.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika seluruh pertanyaan ini tidak diungkap secara tuntas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kelembagaan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan KPU," ujar Yusfitriadi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim