RADAR BOGOR - Seorang pria bernama Fahrizal menggelar aksi mogok makan dan jahit mulut di kawasan Tugu Kujang dan Polresta Bogor Kota, Jumat, 10 Juli 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024 yang turut menyeret namanya.
Fahrizal awalnya aksi dengan mendirikan tenda di Tugu Kujang lalu dia berpindah ke depan Kantor Polresta. Sejumlah spanduk berisi tuntutan turut dibentangkan, di antaranya bertuliskan "Tipikor Masuk Angin", "Skandal KPU Pilkada 2024", dan "Kembalikan Kepercayaan".
Baca Juga: Jalur R2 Sisi Utara Mulai Digarap, Hubungkan Jalan KS Tubun Bogor ke Kaum Sari
Dalam aksinya, bibir Fahrizal dijahit pada kedua sisi sebagai simbol protes terhadap proses hukum yang menurutnya berjalan tanpa kepastian. Sementara itu sejumlah temannya ikut dalam aksi dengan bergantian menyampaikan orasi.
Kasus yang disuarakan Fahrizal bermula dari pengakuannya pada Juni 2026. Saat itu ia mengaku terlibat dalam praktik politik uang pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Ia mengklaim bertugas mengoordinasikan pembagian uang kepada pemilih dan menyebut praktik tersebut dilakukan atas perintah mantan Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi, untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan turut bergulir dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sementara itu, proses penanganan dugaan tindak pidananya hingga kini belum menghasilkan kepastian hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan Fahrizal mengatakan aksi mogok makan dan jahit mulut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera mengambil keputusan atas perkara tersebut. Ia berencana menginap di lokasi aksi aksi untuk menunjukkan keseriusannya dalam protes.
"Saya melakukan aksi jahit mulut dan mogok makan untuk menuntut kepastian hukum. Hampir dua tahun perkara ini berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan," ujarnya.
Ia mengaku selama proses penyelidikan telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik. Menurutnya, puluhan saksi, penyelenggara pemilu, dan ahli juga telah dimintai keterangan.
"Saya sudah mengakui keterlibatan saya. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur pidana, silakan proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum. Kalau memang tidak memenuhi unsur, terbitkan SP3 agar ada kepastian hukum," katanya.
Fahrizal juga mengaku selama hampir dua tahun terakhir harus menanggung berbagai konsekuensi sosial akibat kasus tersebut. Ia mengaku menerima stigma dari masyarakat, mengalami intimidasi, hingga menjalani pemeriksaan dalam waktu yang panjang.
"Saya hanya meminta kepastian hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau memang tidak ada, hentikan secara resmi agar perkara ini jelas," tegasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati