Pemilu 2029 Makin Dekat, Yusfitriadi: Regulasi Saja Belum Siap

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:51 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi (kanan) kritisi persiapan Pemilu.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi (kanan) kritisi persiapan Pemilu.

RADAR BOGOR - Wacana percepatan Pemilu, kembali memunculkan pertanyaan besar.

Bukan hanya soal kesiapan teknis, tetapi juga mengenai regulasi yang menjadi fondasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertema “Bila Pemilu Dipercepat: Siapkah Kita?” yang digelar di Seknas LS Vinus, Perum Bumi Cibinong Endah Blok D8 No. 11, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menilai, pembahasan mengenai percepatan Pemilu seharusnya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan kesiapan desain dan regulasi Pemilu 2029.

Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipertanyakan

Menurut Yusfitriadi, salah satu persoalan yang perlu segera mendapat perhatian adalah kepastian tahapan menuju Pemilu 2029.

Ia menyoroti, informasi mengenai rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu yang disebut akan dimulai pada Oktober.

Baca Juga: Wajah Reza Rahadian Berubah, Makeup Prostetik Bikin Nyaris Tak Dikenali di Film The Invisible Guest

Jika informasi tersebut benar, kata dia, waktunya sudah sangat dekat.

Sebab, sambung Yusfitriadi, saat ini baru memasuki Agustus dan hanya tersisa sekitar satu bulan menuju Oktober.

Yusfitriadi menjelaskan, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa penyelenggara pemilu harus sudah terbentuk dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

Karena itu, kepastian mengenai regulasi dan pembentukan penyelenggara menjadi hal yang tidak bisa ditunda.

“Persoalannya, sampai sekarang belum ada landasan hukum yang benar-benar komprehensif untuk mempersiapkan Pemilu 2029,” ujarnya dalam diskusi tersebut, Jumat 28 Agustus 2026.

Ia mengakui, sebagian pihak termasuk pimpinan Komisi II DPR RI, membuka kemungkinan menggunakan undang-undang pemilu yang berlaku saat ini sebagai pijakan.

Namun, menurutnya, persoalannya tidak sesederhana itu.

Ada Putusan MK yang Harus Diakomodasi

Yusfitriadi mengingatkan, adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan desain pemilu mendatang.

Putusan tersebut, menurut dia, harus mendapatkan tempat dalam perubahan regulasi pemilu.

Baca Juga: Bansos Double Akhir Agustus, Saldo BPNT dan Beras 30 Kg Cair di Daerah Ini

Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Selain itu, terdapat pula putusan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Persoalan lainnya, menyangkut desain keserentakan pemilu.

MK telah memberikan arah mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Yusfitriadi, perubahan desain tersebut berpotensi memengaruhi keseluruhan konstruksi penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Putusan MK itu harus diakomodasi dalam undang-undang. Jangan sampai tahapan pemilu sudah berjalan, tetapi perubahan aturan baru dilakukan di tengah jalan,” kata Yusfitriadi.

Jangan Sampai Putusan MK Diabaikan

Yusfitriadi juga menyoroti, hubungan antara DPR RI dan Mahkamah Konstitusi dalam konteks pelaksanaan putusan hukum.

Ia menilai, putusan MK yang telah bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati dan dijalankan.

Menurutnya, tidak tepat apabila lembaga pembentuk undang-undang justru mengabaikan keputusan lembaga peradilan konstitusi.

Baginya, kepatuhan terhadap putusan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan negara hukum.

“Kalau putusan MK tidak diakomodasi, revisi undang-undang menjadi sesuatu yang mutlak,” tegasnya.

Pemilu Belum Siap, Bagaimana Jika Dipercepat?

Di tengah munculnya wacana mengenai kemungkinan percepatan Pemilu, Yusfitriadi justru mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berjalan sesuai jadwal.

Ia menilai, persoalan mendasar seperti kepastian regulasi saja belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Wahana Rumah Hantu Punya Dampak Khusus Terhadap Jantung, Dosen IPB University Beberkan Alasannya

Karena itu, sambung dia, membicarakan percepatan pemilu dinilai justru semakin memperbesar tantangan yang harus diselesaikan.

Menurut dia, perhatian pemerintah dan DPR semestinya terlebih dahulu diarahkan pada penyusunan regulasi yang mampu mengakomodasi seluruh putusan MK serta memberikan kepastian terhadap desain pemilu berikutnya.

“Jangankan pemilu dipercepat, untuk pemilu yang sesuai jadwal saja kita belum melihat kesiapan yang memadai, termasuk dari sisi landasan hukumnya,” ujar Yusfitriadi.

Ia berharap, para pemangku kepentingan tidak menjadikan persoalan pemilu sebagai permainan politik semata.

Sebab, tegas Yusfitriadi, kepastian hukum dan kesiapan penyelenggaraan merupakan fondasi penting agar proses demokrasi dapat berlangsung dengan baik. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
bogor pemilu Vinus Yusfitriadi