RADAR BOGOR - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia meminta, DPR RI tidak berhenti pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
KOPEL mendorong, parlemen menelusuri lebih lanjut pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia, Herman menilai, putusan tersebut perlu dibaca secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga: Putusan MK Soal Wapres Gibran, 4 Pihak Ini Disorot Vinus
Menurut Herman, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK setelah majelis memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan sebagai bukti pendidikan Gibran di luar negeri.
Herman mengatakan, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah ditamatkannya pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang minimal SMA atau sederajat.
“Justru di sinilah letak persoalannya. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi pada saat yang sama perkara tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herman dalam keterangannya, Kamis 8 Oktober 2026.
KOPEL: Putusan MK Tak Bisa Dimaknai Sepihak
KOPEL menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Sebab, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, menurut KOPEL, hal tersebut juga tidak berarti persoalan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan otomatis telah memperoleh kepastian hukum.
KOPEL menyoroti pembedaan yang dibuat MK antara dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai dengan dokumen yang secara khusus menunjukkan kelulusan atau tamat pendidikan.
Karena itu, KOPEL menilai diperlukan langkah dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pertanyaan tanpa tindak lanjut.
DPR Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan
Herman menyebut, DPR memiliki peran penting untuk menelusuri persoalan tersebut melalui fungsi pengawasannya.
KOPEL menilai, isu pendidikan calon Wakil Presiden bukan sekadar persoalan administrasi.
Baca Juga: Siap-siap Tarik Data Bansos 10 Oktober 2026, KPM Cepat Registrasi Perlinsos
Persyaratan pendidikan merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi calon Presiden maupun Wakil Presiden.
Dalam konteks itu, KOPEL meminta DPR memeriksa secara utuh Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
KOPEL juga mendorong DPR menelusuri proses penetapan dan pemenuhan persyaratan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.
“Negara hukum membutuhkan kepastian mengenai apakah seorang pejabat publik yang sedang menduduki jabatan konstitusional telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh hukum,” kata Herman.
Menurut KOPEL, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang muncul dari pertimbangan MK tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
KOPEL Soroti Mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945
KOPEL turut mengingatkan, konstitusi telah menyediakan mekanisme apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Prosesnya melibatkan DPR untuk menyampaikan pendapat, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum tahapan berikutnya berjalan di MPR.
Atas dasar itu, KOPEL meminta DPR terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: 5 Syarat PKH BPNT Tahap 4 Cair dan Cara Pengajuan Sanggah KPM Exclude
Apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi, DPR diminta menggunakan mekanisme yang telah tersedia.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat persoalan hukum, proses tersebut juga dapat memberikan kepastian dan menutup ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
KOPEL menilai langkah tersebut penting agar persoalan tidak diposisikan semata sebagai pertarungan politik antara kelompok yang mendukung ataupun berseberangan dengan pemerintah.
KOPEL: Persoalannya Bukan Sekadar Politik
Herman menegaskan, inti persoalan yang didorong KOPEL adalah kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan jabatan konstitusional.
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, jelas dia, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Karena itu, KOPEL berpandangan setiap persoalan terkait bukti pemenuhan syarat tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga mensyaratkan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik memenuhi syarat yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang,” ujar Herman.
Baca Juga: Ditinggal Penghuninya, Rumah di Citeureup Bogor Terbakar Dini Hari, Penyebab Masih Misterius
KOPEL pun meminta DPR tidak mengabaikan bagian penting dalam pertimbangan Putusan MK tersebut.
Menurut Herman, tindak lanjut melalui fungsi pengawasan dan mekanisme konstitusional diperlukan untuk memastikan persoalan hukum tersebut memperoleh kejelasan.
Dengan demikian, KOPEL berharap, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi sekadar polemik politik, tetapi ditempatkan dalam kerangka menjaga kepastian hukum, integritas konstitusi, dan kredibilitas lembaga negara. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti