Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana mengungkapkan, penolakan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini karena belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dalam hal ini penunjukan wali hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai penunjukkan wali hakim harus berdasarkan Undang-undang Perkawinan.
Dalam UU tersebut sudah diatur secara detail khususnya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
"Yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama, kemudian didelegasikan ke kepala KUA. Karena kurang rukun nikahnya, maka pernikahannya jadi tidak sah," ujar Suryana dikutip dari Jawa Pos.
Dengan demikian pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang melibatkan ustadz sebagai wali hakim dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai wali hakim.
"Kita sebut ketidaktahuan. Jalan keluarnya harus nikah ulang, tajdidun nikah," jelasnya.
Sebelumnya Rizky Febian mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah melakukan pernikahan secara siri dengan Mahalini.
Pada sidang tersebut Rizky sempat mengajukan sejumlah bukti dan menyebut telah menikah dengan Mahalini sesuai syariat Islam.
Ketika itu Rizky Febian mengungkap alasan baru menikah secara Islam dan belum tercatat di secara negara.
Hal itu karena ketika menyiapkan pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini sudah menyerahkan berkas kepada pihak Wedding Organizer (WO) dan tidak mengetahui ada kendala administrasi.
Di sisi lain, bertepatan dengan putusan tersebut Mahalini kini menjalani perawatan di rumah sakit karena kelelahan.
Rizky sempat mengungkap kondisi sang istri yang saat ini sedang sakit. Ia juga bahkan harus menggantikan posisi Mahalini tampil di atas panggung.
Putra sulung Sule itu menyebut sang istri kelelahan sampai membuat kondisinya drop.
"Bener-bener kemaren panik dan gak tega liat Lini kecapean sampe drop dan mengharuskan dibawa ke rs," ungkap Rizky Febian melalui akun Instagram @rizkyfbian.