Sandra Dewi dan Harvey Moeis Viral karena Terdaftar sebagai Peserta BPJS untuk Warga Miskin, Terkuak Ternyata karena Ini
Lucky Lukman Nul Hakim• Senin, 30 Desember 2024 | 08:51 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
RADAR BOGOR -Artis Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis viral di media sosial karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Seperti diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi timah dan pencucian uang. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai reaksi publik.
Di tengah sorotan atas vonis hakim terhadap Harvey Moeis, belum lama dalam unggahan foto yang beredar di media sosial, Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan tertulis berstatus peserta PBI (APBD) atau kini menjadi PBPU Pemda.
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan membenarkan kalau suami istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.
BPJS PBI diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tak mampu berdasarkan kategori Dinas Sosial. Peserta yang masuk dalam kelas ini tidak diwajibkan membayar iuran, melainkan ditanggung oleh negara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah penerima BPJS PBI.
Pihaknya menerima BPJS berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizky Anugrah dilansir dari Jawa Pos.
Ia menjelaskan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini juga merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ucap Rizky.
Selain itu terdapat pula warga yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 dan sering disebut segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.
Pada kategori kata Rizky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," jelasnya.
Penjelasan Pemprov Jakarta
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menanggapi terkait nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai peserta BPJS dengan bantuan pemerintah. Pasangan ini terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan percepatan universal health coverage (UHC). Tujuannya untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Percepatan itu kata Ani berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Saat itu Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN dan kebijakan tersebut tujuannhya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Warga yang memenuhi kriteria administratif di antaranya memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 saat itu bisa didaftarkan perangkat daerah setempat seperti lurah/camat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta. Termasuk Harvey Moeis dan sang istri, Sandra Dewi.
”Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani dikutip dari Jawa Pos.
Ani menjelaskan saat ini, Pemprov Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD sehingga bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.
”Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub," imbuhnya.