RADAR BOGOR – Agnez Mo mengambil inisiatif terkait polemik performing rights dan isu soal hak cipta lagu.
Rabu (19/2) lalu pelantun Coke Bottle itu mendatangi kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Selain Agnez, ada sejumlah musisi yang datang ke Kementerian Hukum di hari yang sama.
Mereka adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Kunto Aji.
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, dan Agnez, beberapa musisi dan penyanyi membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Meski tidak muncul berbarengan dengan Armand dan kawan-kawan, Agnez memastikan kemunculannya juga untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Juga, mempelajari lebih dalam pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Hak Cipta.
”Saya berdiri bersama Undang-Undang, tapi sayangnya kasus saya ini membuat saya dan penyanyi lain kebingungan,” ucap dia.
Agnez juga menceritakan pengalamannya selama ini terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta di lapangan dan bagaimana hukum hak pertunjukan musik di Amerika Serikat berjalan.
”Saya membagikan juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan penyanyi. Misalnya, pada saat di Amerika juga LMK (Lembaga Manajemen Kolektif, Red)-nya seperti apa karena saya sebenarnya bagian dari itu, yaitu BMI (Broadcast Music Inc) selama 12 tahun,” jelas Agnez.
Agnez berharap masalah serta pembahasan ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperjelas implementasi regulasi di industri musik.
”Makanya kesempatan ini untuk sama-sama duduk, belajar, mendengar, dan sadar hukum agar tidak salah menafsirkan UU Hak Cipta. Semoga (hasil diskusi, Red) ini juga bisa membantu ke depannya,” terang Agnez.
Saat ditanya soal proses kasasi yang hendak diajukannya, Agnez ogah membeberkan.
”Kan lagi on going case, nggak bisa dikasih tahu dong,” kata pelantun lagu Matahariku itu.
Sebelumnya, Agnez divonis bersalah telah melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin di live concert-nya.
Alhasil, Agnez harus membayar denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Armand menegaskan bahwa pembentukan VISI bukan untuk menandingi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
VISI terbentuk karena selama ini belum ada organisasi yang menaungi sekumpulan penyanyi.
Di kesempatan itu, Armand bersama sejumlah musisi menjelaskan bahwa dirinya datang ke Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi dan point of view penyanyi terkait rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta. (shf/c19/len)
Editor : Siti Dewi Yanti