Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Senior Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara

Yosep Awaludin • Jumat, 19 September 2025 | 11:00 WIB
Musisi senior Fariz RM
Musisi senior Fariz RM

RADAR BOGOR - Musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal dengan nama penggung Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan kali ini menjadi yang keempat kalinya bagi pelantun lagu legendaris Sakura tersebut. Penangkapan Fariz RM bermula dari operasi yang dilakukan apparat kepolisian terhadap seorang pria berinisial ADK, mantan supirnya.

ADK ditangkap lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya keterkaitan antara ADK dan Fariz RM dalam peredaran narkoba.

Polisi melacak keberadaan Fariz RM di Bandung. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan, dalam penangkapan tersebut aparat menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga dipesan oleh Fariz RM melalui perantara ADK.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

Selain itu, penyidik juga mengamankan handphone dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan transaksi.

Dari hasil penyelidikan, Fariz RM diketahui sudah menggunakan narkoba selama sekitar satu tahun sebelum akhirnya tertangkap, Fariz RM mengaku bahwa penggunaan narkoba dilatarbelakangi oleh masalah keluarga.

Ia menyatakan tekanan pribadi menjadi salah satu alasan kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, meskipun ia sudah beberapa kali berurusan dengan hukum sebelumnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dengan vonis terhadap dirinya berupa 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.

Hukuman yang dijalani oleh Fariz RM kali ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun penjara.

Kasus ini bukan yang pertama kalinya, Fariz RM berurusan dengan hukum akibat narkoba, sebelumnya, ia pernah di amankan akibat kasus yang sama pada 2007, dengan hukuman penjara 8 bulan dan pada tahun 2015.

Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian dengan kasus yang serupa serta dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara.

Fariz RM ditahan kembali karena kasus narkoba pada 2018 seolah-olah dia tidak jera dengan perbuatannya.

Meskipun sebelumnya telah menjalani rehabilitas, Fariz tetap tidak bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

Fariz sekarang harus menjalani sisa masa hukumannya karena vonis yang telah dijatuhkan. publik mengharapkan bahwa kasus ini akan menjadi yang terakhir bagi sang musisi, dan bisa kembali membuat karyanya di dunia musik. (***)

Penulis: Alya Putri Faradila/ Magang Universitas BSI Depok
Sumber: Instagram @infipop.id

Editor : Yosep Awaludin
#narkoba #musisi #fariz rm