Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset, Ternyata Begini Alasan Artis Sandra Dewi

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Artis Sandra Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Artis Sandra Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Sandra Dewi yang merupakan artis juga dikenal sebagai istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatannya terkait penyitaan aset di kasus tersebut.

Keputusan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap vonis yang telah berkekuatan hukum tetap dari suaminya.

Itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Surat pencabutan tersebut diajukan oleh Sandra Dewi, bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, melalui kuasa hukum mereka.

"Setelah mempertimbangkan, para Pemohon telah menyerahkan kuasanya dengan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Majelis hakim pun mengabulkan pencabutan permohonan tersebut, menandai berakhirnya proses persidangan keberatan yang diajukan Sandra Dewi dan rekan-rekannya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah harta dan asetnya.

Pemohon menuntut pengembalian aset yang mereka nilai diperoleh secara sah, seperti hasil endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta aset yang sudah termasuk perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sidang keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini sempat memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Termohon dalam kasus ini adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp420 miliar dan memerintahkan penyitaan aset-aset miliknya.

Aset yang disita tidak hanya atas nama Harvey, tetapi juga termasuk aset Sandra Dewi, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas mewah dari berbagai merek ternama.

Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi secara resmi menegaskan kepatuhannya pada hukum dan vonis yang telah dijatuhkan kepada sang suami. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#sandra dewi #harvey moeis #timah