Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani juga Didenda Rp1 Miliar, Bebas dari Dakwaan TPPU

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Artis Nikita Mirzani saat keluar dari pengadilan.
Artis Nikita Mirzani saat keluar dari pengadilan.

RADAR BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani, disertai denda Rp1 miliar.

Aktris berusia 39 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara bagi Nikita Mirzani.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kairul Soleh menyebut bahwa Nikita Mirzani dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Kairul Soleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Bebas dari Dakwaan TPPU

Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Nikita bersalah dalam perkara tersebut.

Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menyebut terdapat faktor yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya serta pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya dan sudah pernah dihukum,”
ungkap Kairul Soleh di persidangan.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita Mirzani sebagai ibu sekaligus tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan anak.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.

Akan Jalani Sisa Hukuman

Nikita Mirzani yang telah menjalani masa tahanan selama proses hukum akan menjalani sisa hukuman sesuai keputusan majelis hakim.

Adapun barang bukti perkara dikembalikan kepada penuntut umum, untuk digunakan dalam kasus lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#divonis 4 tahun penjara #nikita mirzani #uu ite #tppu