Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidang Perdana di Pengadilan Distrik, Mantan Member Winner Nam Tae hyun Akui Ngebut Saat Mabuk

Yosep Awaludin • Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:40 WIB
Mantan anggota grup Winner, Nam Tae hyun menjalani sidang perdana.
Mantan anggota grup Winner, Nam Tae hyun menjalani sidang perdana.

RADAR BOGOR - Mantan Anggota Grup Winner, Nam Tae hyun kembali jadi perhatian publik usai mengakui tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pengakuan itu disampaikan Nam Tae hyun dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 11 Desember.

Dikutip dari entertain.naver.com, sidang tersebut dipimpin Divisi Kriminal ke-11 dan dihadiri langsung oleh Nam Tae hyun. Ia datang dengan masker dan menunjukkan raut wajah serius sejak awal persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Nam Tae hyun menyatakan menerima sepenuhnya seluruh dakwaan yang dikenakan.

Ia juga mengungkap rencananya menyerahkan dokumen terkait catatan hukuman pada kasus serupa yang pernah ia jalani.

Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 15 Januari tahun depan. Sidang berikutnya diharapkan membahas bukti tambahan yang akan diajukan oleh pihak terdakwa.

Kasus ini bermula pada 27 April sekitar pukul empat pagi. Saat itu Nam Tae-hyun mengemudi di dekat Jembatan Dongjak di Gangbyeonbuk-ro menuju Ilsan. Ia mencoba menyalip sebuah mobil namun gagal dan menabrak pembatas jalan.

Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Meski begitu, polisi menemukan ia sedang dalam kondisi mabuk saat mengemudi dan juga melanggar batas kecepatan.

Menurut laporan kejaksaan, ia memacu kendaraan hingga 182 km per jam. Angka ini melampaui batas kecepatan 80 km per jam yang diberlakukan di jalur tersebut.

Pelanggaran kecepatan yang mencapai selisih 102 km per jam ini membuat kasusnya semakin berat.

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan menyebut pelanggar dapat dikenai denda tinggi atau penahanan untuk pelanggaran ekstrem.

Denda maksimal 300.000 won diberlakukan jika pengemudi melebihi batas kecepatan hingga 80 km per jam.

Namun jika selisih mencapai 100 km per jam atau lebih, pelanggar bisa didenda hingga satu juta won atau bahkan ditahan.

Setelah insiden itu, Kantor Polisi Yongsan membawa kasus tersebut ke kejaksaan pada Mei. Mereka juga mengajukan permohonan surat perintah penangkapan mengingat kecelakaan terjadi saat ia masih dalam masa percobaan.

Permohonan itu ditolak oleh pengadilan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Hakim menilai penangkapan tidak diperlukan pada saat itu.

Pada 14 Juli, Kejaksaan Distrik Barat Seoul akhirnya mendakwa Nam Tae hyun tanpa penahanan. Dakwaan meliputi mengemudi dalam keadaan mabuk dan pelanggaran batas kecepatan.

Kasus ini menambah daftar masalah hukum yang pernah dialami Nam Tae hyun. Awal 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan karena pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Sebelumnya, pada Maret 2023 ia juga didenda enam juta won setelah menyebabkan kecelakaan saat mengemudi dalam keadaan mabuk ketika sedang dalam proses penyelidikan narkoba.

Kini publik menantikan hasil sidang berikutnya untuk melihat kelanjutan kasus yang kembali menyeret namanya. (Josephine/SV IPB)

Editor : Yosep Awaludin
#nam tae hyun #sidang perdana #mabuk