RADAR BOGOR – Aktor sekaligus idol Korea Selatan, Cha Eunwoo, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggelapan pajak dengan nilai mencapai 20 miliar won Korea atau sekitar Rp230 miliar.
Dikutip dari Instagram@pannacafe, dugaan kasus penggelapan pajak tersebut dipublikasikan oleh Kim Myunggyu, seorang pengacara sekaligus akuntan, melalui analisis yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kim Myunggyu menjelaskan bahwa angka 20 miliar won tersebut tidak sepenuhnya merupakan pajak pokok.
Menurutnya, pajak utama yang seharusnya dibayarkan Cha Eunwoo diperkirakan berkisar antara 10 hingga 14 miliar won, sementara sisanya merupakan denda serta bunga keterlambatan pembayaran pajak.
Otoritas pajak disebut menilai adanya unsur kesengajaan dalam menyembunyikan pendapatan, sehingga sanksi yang dikenakan menjadi signifikan.
Kasus ini dinilai serius karena melibatkan Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Regional Seoul, unit khusus yang biasanya menangani perkara dugaan penghindaran pajak skala besar, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Kim juga memaparkan praktik umum di kalangan selebritas Korea Selatan yang membentuk agensi pribadi atau one-man agency.
Skema ini memungkinkan pajak dikenakan atas nama perusahaan dengan tarif sekitar 10–20%, lebih rendah dibanding pajak penghasilan pribadi yang dapat mencapai 45%.
Namun, perusahaan tersebut diwajibkan memiliki aktivitas nyata, seperti kantor dan pegawai.
Jika tidak, otoritas pajak dapat membatalkan skema tersebut dan mengenakan tagihan tambahan.
Dalam analisisnya, Kim menyoroti sejumlah hal yang dianggap mencurigakan dalam kasus Cha Eunwoo, mulai dari perubahan bentuk perusahaan menjadi LLC yang tidak wajib diaudit secara eksternal.
Hingga alamat kantor yang tercatat berada di sebuah restoran belut di wilayah Ganghwa, bukan di kawasan bisnis utama seperti Gangnam.
Hal tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan aktivitas keuangan.
Meski demikian, Kim menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap dugaan. Jika dalam penyelidikan lanjutan tidak ditemukan niat untuk menyembunyikan pendapatan, maka perkara ini dapat berakhir hanya dengan kewajiban pembayaran pajak tambahan.
Sementara itu, otoritas pajak Korea Selatan disebut menilai perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eunwoo berstatus sebagai perusahaan kertas yang tidak menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk membagi pendapatan Cha Eunwoo agar dikenakan tarif pajak korporasi yang lebih rendah.
Menanggapi isu ini, agensi Cha Eunwoo, Fantagio, menyatakan bahwa jumlah pajak dan denda yang diberitakan belum bersifat final.
Fantagio menegaskan pihaknya akan mengajukan klarifikasi melalui jalur hukum resmi, serta memastikan Cha Eunwoo akan bekerja sama penuh dan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai warga negara.
Kasus ini pun menuai berbagai reaksi dari publik. Sejumlah warganet menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan unsur kesengajaan dalam dugaan tersebut.
“Kalau kantor dan pegawai saja tidak ada, itu sulit disebut hanya kesalahan administratif,” tulis seorang netizen.
“Jumlahnya besar, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah cara yang digunakan. Itu terlihat seperti sudah direncanakan,” tulis warganet lainnya.
Hingga kini, publik masih menantikan hasil resmi penyelidikan otoritas pajak Korea Selatan untuk memastikan kebenaran dugaan yang menyeret nama Cha Eunwoo tersebut. (Mirta/Vokasi IPB)
Editor : Yosep Awaludin