RADAR BOGOR - Terdakwa kasus narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengajukan permintaan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Permintaan Ammar Zoni itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Selama menjalani masa persidangan, Ammar Zoni ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Menanggapi permintaan tersebut, Ditjenpas menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang bersangkutan Kembali ke Lapas di Nusakambangan.
"Surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," ujarnya kepada awak media, Sabtu 31 Januari 2026.
Penempatan Ammar Zoni, kata Rika, tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan, dan hingga saat ini belum ada perubahan dari keputusan tersebut.
Sebelumnya Ammar Zoni, diketahui meminta tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, karena merasa dirinya bukan penjahat besar. "Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan," terangnya.
Bagaimanapun, kata Ammar Zoni, itu tidak proporsional baginya, karena bukan tempatnya di situ. "Saya bukan sebagai seorang penjahat besar, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya," paparnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.(*/net)
Editor : Alpin.