Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Jalani Sidang Adat, LBHM Desak Penghentian Proses Hukum Pandji Pragiwaksono

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 4 Maret 2026 | 02:28 WIB

Pandji Pragiwaksono saat menjalani sidang adat Toraja.
Pandji Pragiwaksono saat menjalani sidang adat Toraja.

RADAR BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

LBHM menilai perkara tersebut seharusnya tidak lagi diproses secara pidana karena telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dalam materi stand-up comedy Pandji pada 2013 terkait prosesi pemakaman masyarakat Toraja. Pada 2 Februari 2026, Pandji diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran bermuatan SARA.

Sebelumnya, komika tersebut telah menjalani proses penyelesaian melalui sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

Dalam putusan adat, Pandji dikenai sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai simbol permohonan maaf sekaligus upaya pemulihan hubungan sosial dengan komunitas adat.

Meski demikian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan proses hukum tetap berlanjut. Sikap tersebut dikritik LBHM karena dinilai bertentangan dengan semangat pengakuan hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari, menilai kasus ini memperlihatkan kompleksitas penerapan Pasal 2 KUHP Baru mengenai hukum yang hidup di masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum nasional.

Dalam keterangan tertulisnya, Novia menyebut ketentuan living law justru berpotensi membuka ruang intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian konflik yang sebenarnya telah diselesaikan melalui mekanisme adat.

LBHM juga menyoroti kemungkinan pelanggaran prinsip ne bis in idem, yaitu larangan mengadili seseorang dua kali dalam perkara yang sama. Apabila penyelesaian adat telah berlangsung dan berhasil memulihkan relasi sosial, maka konflik semestinya dianggap selesai.

Selain itu, LBHM mengingatkan agar konsep keadilan restoratif tidak disalahartikan sekadar sebagai alasan penghentian perkara. Dalam pandangan mereka, inti persoalan terletak pada telah tuntasnya penyelesaian melalui hukum adat, sehingga kelanjutan proses pidana berpotensi menimbulkan cacat hukum.

Atas dasar tersebut, LBHM mendesak kepolisian menghentikan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Pandji. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menyusun implementasi KUHP Baru secara terpadu, terutama terkait pengakuan terhadap hukum adat agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

LBHM turut mendorong penyusunan pedoman yang jelas dalam penerapan hukum yang hidup di masyarakat sesuai standar HAM guna mencegah ketidakpastian hukum serta potensi pembatasan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP Baru, khususnya pada perkara yang melibatkan masyarakat adat sekaligus isu kebebasan berekspresi.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#lbhm #sidang adat #pandji pragiwaksono