RADAR BOGOR - Pihak Ruben Onsu mengirimkan surat resmi kepada Sarwendah untuk meminta penyerahan sertifikat atas aset vila.
Aset tersebut telah disepakati menjadi bagian Ruben berdasarkan penetapan pembagian dalam Akta 39. Namun, permintaan ini justru dibalas penolakan dengan alasan masih ada kewajiban bank yang belum tuntas.
Isi Surat Resmi yang Dikirim Pihak Ruben Onsu
Pihak Ruben Onsu resmi melayangkan surat kepada Sarwendah pada tanggal 20. Surat tersebut berisi permintaan agar sertifikat aset vila yang menjadi bagian Ruben segera diserahkan.
Baca Juga: Rizky Billar Laporkan Enam Akun Media Sosial, Tegaskan Tutup Pintu Maaf
"Sampai pada tanggal 20 ini kami berkirim surat ke S, isinya adalah tolong sertifikat atas vila yang dalam akta 39 itu menjadi bagian Ruben diserahkan ke Ruben," ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Permintaan ini pun menjadi babak baru dalam proses pembagian harta bersama pascaperceraian keduanya.
Dasar Hukum Permintaan Sertifikat Vila
Selanjutnya, Minola menjelaskan dasar hukum di balik permintaan tersebut. Menurutnya, Akta 39 secara jelas mengatur pembagian aset antara Ruben dan Sarwendah.
Baca Juga: Ribuan Migran Terobos Wilayah Spanyol, Pasukan Militer Diterjunkan ke Afrika Utara
"Dasarnya adalah karena berdasarkan akta 39 seketika ketika sudah dibagi mana yang menjadi bagian Ruben dan mana yang menjadi bagian S, maka masing-masing pihak boleh menguasai aset itu sepenuhnya," jelasnya.
Dengan dasar ini, pihak Ruben menilai wajar jika masing-masing pihak segera menguasai aset sesuai porsinya.
Balasan Sarwendah atas Surat Tersebut
Meski demikian, permintaan itu tidak langsung disetujui. Sarwendah membalas surat tersebut pada tanggal 26 dengan menyampaikan keberatan.
Baca Juga: Warga Bogor Bisa Ikut, Cek Kuota Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka
"Balasannya tanggal 26, yang intinya dia mengatakan dia tidak mau memberikan karena alasan semuanya kan sudah tertulis, tapi kan masih belum bisa dikuasai masing-masing karena masih ada beban kewajiban di bank," ungkap Minola.
Alasan ini pun membuat proses penyerahan sertifikat vila belum menemui titik terang hingga saat ini. Dengan adanya penolakan tersebut, polemik pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah pun berpotensi terus berlanjut.***