Harga Tiket Masuk Curug Nangka Bogor Terbaru yang Sempat Viral Dikira Pungli, Ini Daftarnya
Muhammad Fathan Alfaroji• Jumat, 31 Januari 2025 | 05:58 WIB
Pesona keindahan Curug Nangka di Tamansari, Kabupaten Bogor.
RADAR BOGOR - Kenaikan harga tiket masuk Curug Nangka di kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor sempat viral di media sosial dan dikira pungli alias pungutan liar.
Lalu berapa tiket resminya, berikut daftar harga tiket masuk Curug Nangka terbaru yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harga tiket di kawasan wisata yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk di Curug Nangka.
Curug Nangka termasuk dalam Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harga tiket terbaru yang ditetapkan adalan Rp54.500 yang sebelumnya Rp32.000 sehingga kenaikan ini banyak dikeluhkan wisatawan dan berdampak pada menurunnya aktivitas pengunjung.
Di sisi lain, banyak pengunjung yang belum mengetahui bahwa tarif tersebut adalah kenaikan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sempat menduga bahwa kenaikan tersebut adalah pungutan liar (pungli).
Pengelola Curug Nangka merasa dampaknya dari kenaikan harga tiket masuk ini karena dirasa merugikan mereka.
Daftar harga tiket Curug Nangka naik yang awalnya sebesar Rp22.000 menjadi Rp37.000 untuk hari kerja atau weekday. Sedangkan weekend atau hari libur naik dari Rp32.000 menjadi Rp54.500
Pihak pengelola Curug Nangka berharap pihak KLHK memberikan solusi terbaik agar pengunjung kembali ramai dan semua pihak tidak dirugikan.