RADAR BOGOR — EIGER Nature di kawasan Puncak Bogor terus mematangkan persiapan menjelang pembukaan untuk masyarakat.
Transformasi dari EIGER Adventure Land menjadi EIGER Nature menandai penguatan komitmen perusahaan dalam mengembangkan destinasi ekowisata yang memadukan pelestarian alam, petualangan, budaya, konservasi, hingga pemberdayaan masyarakat lokal.
Perjalanan penataan dan pengembangan kawasan EIGER Nature tersebut juga ditandai dengan pencabutan sanksi administratif oleh pemerintah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi yang diterbitkan pada 22 November 2025.
Pencabutan sanksi tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah yang menjadi bagian dari proses panjang penataan kawasan serta pengembangan EIGER Nature.
Komitmen Pemulihan Lingkungan Terus Dilanjutkan
PT Eigerindo MPI (EMPI) sebelumnya telah menempuh proses administratif terkait keputusan penyegelan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Tinjau Kebakaran TPAS Galuga Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Penanganan Terkendali
Selain menempuh langkah administratif, perusahaan juga menjalankan berbagai arahan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Proses tersebut kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Keputusan Pencabutan Sanksi Administratif.
Tahapan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui terbitnya SK DELH Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 pada 2 Desember 2025.
Penerbitan keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen PT EMPI untuk terus mematuhi ketentuan peraturan dan menjalankan arahan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam proses pencabutan sanksi, pemerintah juga mempertimbangkan komitmen PT EMPI dalam mengikuti arahan pemerintah untuk melakukan pemulihan lahan kritis melalui pendekatan ekowisata.
Selain aspek lingkungan, dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
Sebelum PT EMPI masuk dan memulai kegiatan pengembangan, lahan milik PTPN tersebut diketahui merupakan lahan kritis yang sebelumnya digarap secara ilegal.
Sejak awal pengembangan, berbagai arahan pemerintah telah dijalankan dan menjadi bagian dari komitmen EIGER dalam menata kawasan.
Komitmen pemulihan lingkungan tersebut diwujudkan melalui rehabilitasi lahan kritis di area PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare.
Selain itu, telah dilakukan penanaman lebih dari 120.000 pohon serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah.
Baca Juga: Liburan Hemat di Situ Hambaro, Wisata Danau Gratis dan Adem di Setu Bekasi
Upaya lainnya dilakukan melalui pendataan keanekaragaman hayati pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare, serta penerapan pengelolaan air dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pemanfaatan Kawasan Disesuaikan Daya Dukung Lingkungan
Pengembangan EIGER Nature dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta ketentuan pemanfaatan yang berlaku pada setiap kawasan.
Untuk Zona Pemanfaatan TNGGP seluas 253,66 hektare, kegiatan pemanfaatan kawasan mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tanggal 24 April 2019 mengenai Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam atau IUPSWA pada Zona Pemanfaatan TNGGP.
Sebelum izin tersebut diterbitkan, telah dilakukan kajian mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan.
Rencana pemanfaatan kawasan juga disusun dengan mempertimbangkan fungsi ekologis serta keberadaan habitat asli di lokasi.
EIGER Nature menyatakan tetap berkomitmen menjaga dan melindungi kawasan konservasi tersebut.
Hingga saat ini, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB di dalam kawasan TNGGP tercatat hanya mencapai 0,15 persen.
Angka tersebut masih jauh di bawah ketentuan maksimal pembangunan bagi pemegang izin IUPSWA yang dapat mencapai 10 persen dari total luas izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan.
Sementara itu, kawasan PTPN yang dikelola EIGER Nature untuk kegiatan ekowisata memiliki luas 73,23 hektare.
Kawasan tersebut berada dalam porsi pemanfaatan yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata dengan KDB hanya sebesar 3,64 persen.
Baca Juga: Bansos Tidak Cair karena Terindikasi Penyalahgunaan Data? Begini Cara Klarifikasinya
Lebih dari 90 persen lahan milik PTPN tersebut kini kembali tertutup vegetasi hijau berupa pohon, perdu, semak, dan tanaman lainnya.
EIGER Nature Kantongi Sejumlah Perizinan
Pengembangan EIGER Nature telah melalui proses perizinan dan penyusunan berbagai dokumen persetujuan sejak 2018.
Sejumlah dokumen utama yang telah diterbitkan mencakup perizinan tata ruang, persetujuan lingkungan, pengesahan site plan, hingga perizinan bangunan.
Dalam aspek tata ruang, terdapat Surat Keputusan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bogor Nomor 591.2/002/0370/DPMPTSP/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberian IPPT untuk area seluas 31 hektare.
Kemudian diterbitkan PKKPR Nomor 07122210213201299 tanggal 16 Desember 2022 untuk area 42,23 hektare, sehingga total luas tanah yang dikerjasamakan dengan PTPN mencapai 73,23 hektare.
Dokumen lainnya meliputi PKKPR Penilaian Nomor 593.1/057/IPR/DPUPR/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
Selain itu, terdapat pula PKKPR Nomor 22052610213201142 yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 22 Mei 2026 untuk kawasan seluas 73,23 hektare.
Untuk persetujuan lingkungan, EIGER Nature telah memperoleh Surat Rekomendasi atas UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Nomor 660.1/969/TL-DLH untuk lokasi TNGGP.
Terdapat pula Rekomendasi atas Revisi UKL-UPL dari Dinas LH Kabupaten Bogor Nomor 660.1/440/TL-DLH serta SK Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH tertanggal 2 Desember 2025.
Sementara untuk rencana tapak, telah diterbitkan Site Plan Nomor 591.3/106/Kpts/SP-DPUPR/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengesahan Site Plan.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan September
Selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor 600.3.2.4.2/010/Kpts/SP-DPUPR/2023 tertanggal 7 Februari 2023 mengenai pengesahan revisi kedua rencana tapak.
Adapun perizinan bangunan meliputi IMB Nomor 556.31/003.2.1/00912/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020 serta PBG Nomor SK-PBG-320126-22062023-001 tertanggal 22 Juni 2023.
Bagi EIGER Nature, keterbukaan menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan pengembangan kawasan.
Karena itu, pengelola menyatakan terbuka terhadap dialog dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.
EIGER Nature juga terus berupaya memperkuat edukasi serta komunikasi mengenai lingkungan kepada para pengunjung.
Usung Konsep 7E Ekowisata
Menjelang pembukaannya bagi masyarakat, perubahan dari EIGER Adventure Land menjadi EIGER Nature menjadi momentum untuk memperkuat fondasi pengembangan ekowisata di kawasan tersebut.
Konsep yang diusung EIGER Nature berlandaskan pada prinsip 7E Ekowisata, yaitu Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, dan Entertainment.
Ketujuh prinsip tersebut menjadi dasar dalam menghadirkan pengalaman wisata alam yang tidak hanya berorientasi pada aktivitas rekreasi, tetapi juga memberikan nilai pengetahuan dan pemahaman bagi pengunjung.
Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya, mengatakan perubahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pergantian identitas atau nama kawasan.
Menurut dia, transformasi EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang perusahaan dalam belajar dari alam, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Update Status KKS Baru 2026 dan KPM Terexclude Desil Naik yang Kembali Aktif
“Transformasi ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar perubahan nama. Kami ingin terus membangun ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Harapannya, setiap orang yang datang bukan hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga membawa pulang pengalaman, pemahaman, dan perspektif baru,” ujar Imanuel.
Pencabutan sanksi administratif tersebut juga disebut sebagai bagian dari proses penataan terhadap sejumlah pelaku usaha lain di kawasan Puncak yang sebelumnya menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (***)
Editor : Yosep Awaludin