Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembaruan Program Bansos Jelang Pergantian Tahun 2026: Anak TK Dapat PIP hingga Kelayakan KPM

M
Ilustrasi: Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan dana PIP siswa.
Ilustrasi: Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan dana PIP siswa.
 
RADAR BOGOR - Pemerintah tengah menyiapkan beberapa kebijakan dan perluasan program bantuan sosial (bansos), yang akan mulai berlaku atau dipertimbangkan pada tahun 2026. 
 
Kebijakan ini mencakup perluasan cakupan, pembatasan masa penerimaan, dan status bansos kondisional.
 
 
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, kabar baik datang bagi KPM yang memiliki anak usia dini. Mulai tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP).
 
 
PIP akan diperluas mencakup anak-anak yang berada di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Anak TK tersebut harus sudah terdaftar di Dapodik dan orang tua tercatat sebagai penerima bansos reguler (PKH atau BPNT), yang berarti data sudah tercantum dalam DTSEN.
 
KPM yang memenuhi syarat dapat segera melaporkan status penerima bansos kepada pihak sekolah agar anak didaftarkan sebagai calon penerima PIP TK pada tahun 2026.
 
Pembatasan Masa Penerimaan Bansos Maksimal 5 Tahun
 
Pemerintah semakin memperketat aturan mengenai masa kepesertaan dalam bansos reguler (PKH dan BPNT) sebagai upaya mendorong kemandirian KPM.
 
Masa penerimaan bansos reguler dibatasi maksimal 5 tahun, setelah itu KPM memiliki dua pilihan graduasi mandiri atau dicabut bantuannya karena ekonomi sudah mampu. Pilihan kedua dialihkan ke Program Pemberdayaan dengan mendapatkan bantuan pelatihan atau modal usaha untuk mandiri.
 
 
Namun, pembatasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen rentan, seperti Lansia atau Penyandang Disabilitas. 
 
KPM dengan komponen ini tetap dapat menerima bansos meskipun masa kepesertaan telah melewati batas 5 tahun dan aturan ini berlaku untuk KPM lama maupun KKS baru peralihan dari PT Pos.
 
Status Bantuan Penebalan
 
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah bantuan pangan kondisional seperti beras dan minyak goreng akan dilanjutkan pada tahun 2026.
 
Bansos Kondisional: Bantuan beras dan minyak goreng, yang saat ini disebut sebagai bantuan penebalan, bersifat kondisional, berbeda dengan PKH, BPNT, atau PIP yang merupakan Bansos reguler (rutin).
 
 
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan program penebalan pangan di tahun 2026.
 
Program ini biasanya diluncurkan jika kondisi tertentu (misalnya isu ketahanan pangan atau kenaikan harga) membutuhkan intervensi tambahan.
 
Meskipun namanya mungkin berubah (seperti sebelumnya pernah disebut Bantuan Ketahanan Pangan), diharapkan pemerintah tetap menyediakan bansos serupa jika dibutuhkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
 
Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra)
 
BLTS Kesra yang disalurkan senilai Rp900.000 telah banyak membantu masyarakat, termasuk yang baru pertama kali menerima bansos. BLTS Kesra, sama seperti bantuan penebalan, bersifat kondisional dan bukan bansos reguler.
 
Saat ini, program ini baru menyelesaikan Tahap 1 dan akan dilanjutkan ke Tahap 2 untuk calon penerima yang baru selesai diverifikasi/divalidasi, kemungkinan berlanjut hingga awal 2026 menggunakan alokasi anggaran 2025. Belum ada konfirmasi resmi mengenai perpanjangan BLTS Kesra di tahun 2026.
 
Program ini akan diluncurkan kembali hanya jika kondisi tertentu (seperti gejolak ekonomi) mengharuskan adanya bantuan tunai darurat.
 
Namun, KPM yang baru pertama kali menerima bansos melalui BLTS Kesra (terutama yang cair lewat PT Pos) memiliki potensi untuk disurvei dan didaftarkan, sebagai penerima bantuan reguler (PKH atau BPNT) pada masa mendatang, asalkan memenuhi semua persyaratan kelayakan.***

Advertisement
Advertisement
Editor : Eka Rahmawati
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Murid TK Dapat Bansos PIP Ajaran 2026-2027, Cek Nominal dan Syarat Pengusulannya

Murid TK Dapat Bansos PIP Ajaran 2026-2027, Cek Nominal dan Syarat Pengusulannya

Simak 5 perubahan utama aturan PIP tahun ajaran 2026-2027. Mulai dari bantuan untuk murid TK hingga pengusulan via SiPintar.

Aturan Terbaru Kemendikdasmen: Anak TK Dapat PIP Tahun 2026, Ini Nominalnya

Aturan Terbaru Kemendikdasmen: Anak TK Dapat PIP Tahun 2026, Ini Nominalnya

Di tahun 2026 ini, Kemendikdasmen telah menetapkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan PIP, salah satunya bantuan untuk anak-anak TK.

Bansos PIP 2026 Perluas Sasaran, Siswa TK Bisa Dapat Rp450 Ribu per Tahun

Bansos PIP 2026 Perluas Sasaran, Siswa TK Bisa Dapat Rp450 Ribu per Tahun

Bansos PIP 2026 memperluas sasaran hingga siswa TK. Simak besaran bantuan Rp450 ribu per tahun dan ketentuan penerimanya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer