Ini Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2, Cek KKS Secara Berkala


RADAR BOGOR - Batas akhir penyaluran bantaun sosial (bansos) di tahap kedua tahun 2026 harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Pasalnya, jika saldo bansos tidak dicairkan oleh KPM, maka besar kemungkinan akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, Sabtu, 27 Juni 2026, batas akhir penyaluran bansos triwulan kedua yaitu pada tanggal 30 Juni mendatang.
Baca Juga: PMP Group Resmi Kelola Ray White Sentul City, Perkuat Layanan Properti Terintegrasi di Bogor
"Untuk batas akhir proses penyaluran untuk tahap kedua ini di tanggal 30 Juni tahun 2026," kata narator kanal Youtube tersebut.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mencairkan saldo bantuan masih ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan.
KPM diimbau mengecek saldo KKS yang mereka miliki secara berkala, baik melalui mesin ATM atau agen layanan seperti BRILink dan sejenisnya.
"Buat para keluarga penerima manfaat, bisa cek-cek lagi kartu KKS Merah Putihnya. Bisa di agen terdekat atau mesin ATM terdekat," sambung narator tersebut.
Jenis Bansos yang Disalurkan
Adapun jenis bantuan yang dimaksud yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap yang kedua periode April, Mei, Juni 2026.
Kedua bantuan reguler tersebut diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, biaya kesehatan, hingga pendidikan.
Sesuai aturan terbaru dari pemerintah, dua janis bansos ini diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat pada DTSEN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




