
RADAR BOGOR - Diketahui bahwa pemerintah mulai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran susulan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam Termin 6 menjelang berakhirnya penyaluran bansos Tahap 2 periode April hingga Juni 2026.
Penerbitan SP2D ini menjadi penanda bahwa proses administrasi pencairan bansos PKH telah memasuki tahap akhir atau tahap 2, sehingga dana bantuan siap diteruskan ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dalam sistem penyaluran bansos PKH tahap 2, status penerima telah berubah menjadi SI (Standing Instruction). Status tersebut menunjukkan bahwa instruksi pemindahan dana dari kas negara menuju rekening bank penyalur telah selesai diproses.
Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima KKS Baru Berpotensi Dapat Bansos Dobel Juni 2026
Penyaluran Termin 6 Menyasar Lebih dari 22 Ribu KPM
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 28 Juni 2026, pencairan susulan Termin 6 kali ini difokuskan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total sebanyak 22.928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan melalui empat bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- Bank BNI melayani 18.145 KPM.
- Bank BRI menyalurkan bantuan kepada 2.686 KPM.
- Bank BSI menyalurkan bantuan untuk 1.225 KPM.
- Bank Mandiri menyalurkan bantuan kepada 872 KPM.
Distribusi tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pencairan Tahap 2 yang masih berlangsung hingga penghujung Juni 2026.
Kelompok Penerima yang Mendapat Pencairan Susulan
Pencairan Termin 6 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima yang sebelumnya belum memperoleh bantuan pada termin sebelumnya. Beberapa kategori KPM yang masuk dalam pencairan ini antara lain:
1. Penerima BPNT yang Menjadi Peserta PKH Baru
Sebagian penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil validasi data Kemensos kini ditetapkan sebagai penerima baru Program Keluarga Harapan. Perubahan status tersebut membuat mereka memperoleh pencairan PKH melalui Termin 6.
2. KPM Lama yang Datanya Kembali Valid
Selain penerima baru, terdapat pula KPM yang telah memiliki KKS sejak masa pandemi Covid-19 namun sempat tidak menerima bantuan akibat proses pembaruan data.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




