Bansos PKH, BPNT hingga PIP Masuk Daftar 5 Bansos yang Cair Juli 2026

RADAR BOGOR - Memasuki triwulan ketiga tahun 2026, sejumlah program bantuan sosial (bansos) diperkirakan kembali disalurkan kepada masyarakat. Periode Juli hingga September menjadi jadwal alokasi berbagai bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan stimulus pangan, hingga penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu.
Meski demikian, waktu pencairan setiap bansos PKH BPNT dan lainnya tidak selalu berlangsung bersamaan. Jadwal penyaluran dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti proses administrasi, kesiapan data penerima, serta mekanisme distribusi masing-masing program.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Senin, 29 Juni 2026, Berikut 5 jenis bansos yang diperkirakan cair pada periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Baca Juga: Catat! Ada 7 Bansos Cair Juli 2026, Termasuk PKH dan BPNT Tahap 3
1. Bantuan Tambahan Kebutuhan Pokok Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan stimulus berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli hingga September 2026.
Apabila disalurkan dalam satu tahap, penerima berpotensi memperoleh total 30 kilogram beras dengan rincian 10 kilogram per bulan serta 6 liter minyak goreng atau setara 2 liter setiap bulan. Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga penerima manfaat.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH kembali memasuki penyaluran tahap ketiga yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Walaupun banyak penerima berharap pencairan dimulai pada Juli, proses penyaluran dapat berlangsung kapan saja selama periode triwulan ketiga.
Besaran bantuan PKH per kategori pada tahap ketiga meliputi:
- Balita dan ibu hamil: Rp750.000.
- Anak jenjang SD: Rp225.000.
- Anak jenjang SMP: Rp375.000.
- Anak jenjang SMA/SMK: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat serta lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Nominal tersebut merupakan alokasi bantuan untuk satu tahap penyaluran sesuai kategori penerima yang terdaftar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




