Tak Semua KPM Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Ini 3 Penentu Utamanya

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 mulai memasuki tahap persiapan menuju tahap 3 PKH dan BPNT.
Seiring berakhirnya penyaluran tahap 2 pada akhir Juni, proses administrasi untuk menetapkan daftar penerima tahap 3 PKH dan BPNT mulai dilakukan.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam tahap 3 ini, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT tetap berhak menerima bantuan pada triwulan ketiga.
Baca Juga: PKH, BPNT, PIP hingga KIP Kuliah, Ini Daftar Bansos Cair Juli 2026
Memasuki akhir Juni 2026, proses penyaluran bansos tahap kedua dijadwalkan segera ditutup. Setelah tahapan tersebut selesai, pendamping sosial di berbagai daerah akan melaksanakan pelaporan cut off pada 30 Juni 2026 sebagai bagian dari proses administrasi penyaluran.
Pelaporan cut off menjadi penanda bahwa proses pencairan tahap kedua telah berakhir bagi KPM yang telah menerima bansos.
Selanjutnya, data calon penerima untuk tahap ketiga mulai disiapkan dan diserahkan sebagai dasar penyaluran bantuan pada periode Juli hingga September 2026.
Dengan dimulainya proses tersebut, KPM perlu memastikan status kepesertaannya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada tiga syarat utama yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan pada tahap 3.
1. Terdaftar Aktif dalam DTKS
Syarat pertama adalah KPM harus tetap berstatus aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode penyaluran tahap ketiga.
Data penerima yang digunakan pada periode Juli hingga September 2026 mulai diproses sejak awal Juli setelah tahapan administrasi sebelumnya selesai.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




