Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Lengkapnya

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (Bansos), di mana ke depannya bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menyatukan seluruh bantuan pemerintah dalam satu infrastruktur yang terintegrasi di tingkat desa.
Kopdes Merah Putih sendiri diposisikan sebagai infrastruktur pemerintah yang akan menjadi kantor tunggal untuk seluruh penyaluran bantuan pemerintah.
Beberapa jenis bantuan yang akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih antara lain bansos berupa beras 10 kilogram, bantuan PKH, bantuan tunai untuk penerima desil 1 dan desil 2, beras SPHP atau beras bantuan pangan, hingga bantuan alat-alat pertanian seperti traktor.
Baca Juga: Kemensos Kejar Target Penyaluran Bansos Kuartal 3 2026, Ini 23 Daerah yang Diprediksi Cair Duluan
Selain bansos dan bantuan pertanian, seluruh bantuan yang bersifat subsidi juga wajib disalurkan melalui Kopdes.
Ini termasuk subsidi pupuk, subsidi gas elpiji 3 kilogram, hingga kredit-kredit yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah baru yang belum pernah ada sebelumnya sepanjang 80 tahun Indonesia merdeka, di mana pemerintah kini memiliki infrastruktur khusus untuk membantu memajukan desa secara terpusat.
Selain berfungsi sebagai penyalur bantuan, Koperasi Desa Merah Putih juga akan berperan sebagai penampung hasil panen petani.
Pemerintah berkomitmen melindungi petani dari kerugian akibat harga jual yang terlalu rendah.
Sebagai contoh, jika harga jagung hasil panen petani berada di bawah standar harga 6.500 rupiah, maka Koperasi Desa Merah Putih yang akan membeli hasil panen tersebut agar petani tidak dirugikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




