Undangan Beras 30 Kg Sudah Diterima? KPM Datang Sesuai Jadwal Bawa Berkas Persyaratan

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menugaskan Perum Bulog untuk melanjutkan penyaluran bansos Bantuan Pangan Beras alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, dan September 2026).
Program stimulus pangan ini menargetkan sebanyak 33,2 juta KPM bansos di seluruh wilayah Indonesia, dengan total bantuan fisik sebanyak 30 kg beras (3 karung @10 kg) per keluarga.
Pemerintah menetapkan, penerima bantuan pangan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan berikut:
Baca Juga: 512 Wilayah Cair Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3, Ini Solusi KPM yang Dinonaktifkan
• Terdaftar di DTSEN: Terdata aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Masuk Kelompok Prioritas: Berada dalam kelompok kriteria keluarga miskin hingga rentan miskin pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
• Menerima Undangan: Mendapatkan Surat Undangan Penyaluran Resmi bertanda barcode yang dibagikan oleh pengurus RT/RW, pihak desa, atau petugas PT Pos Indonesia setempat.
Bantuan pangan ini merupakan program penebalan/stimulus.
"Tidak semua KPM PKH/BPNT otomatis menerima, dan sebaliknya masyarakat non-PKH/BPNT yang masuk kriteria Desil 1–4 tetap berhak mendapatkan bantuan beras ini," kata narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: Penjelasan Saldo KKS Bansos Tembus Rp4,2 Juta, Pencairan PIP hingga Program PPSE Rp5 Juta
Bagi KPM yang telah menerima informasi atau surat edaran dari pihak desa/kelurahan setempat, wajib membawa 3 dokumen persyaratan berikut saat menghadiri jadwal pencairan:
1. Surat Undangan Pencairan Asli: Undangan resmi alokasi Juli–September 2026 yang berisi data KPM dan barcode verifikasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




