KPM Exclude Bisa Pulih? Cek Syarat agar Bansos PKH BPNT Kembali Cair

RADAR BOGOR - Status exclude pada penyaluran bansos PKH dan BPNT masih menjadi perhatian. KPM yang bantuannya terhenti karena perubahan status tidak selalu kehilangan hak secara permanen. Jika merasa terkena exclude akibat kesalahan data atau persoalan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, KPM masih dapat mengajukan sanggah dan klarifikasi.
1. KPM Exclude Bisa Ajukan Sanggah
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 27 Agustus 2026, pada penyaluran bansos tahap ketiga, sejumlah KPM mengalami status exclude. Kondisi ini dapat berkaitan dengan hasil analisis data, dugaan penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan, maupun persoalan data yang disalahgunakan pihak lain.
KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan sanggah melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
Setelah diverifikasi, sanggahan dapat memperoleh status approved. Jika diterima, status excludeberpeluang dipulihkan dan KPM dapat kembali masuk dalam proses penyaluran bantuan.
2. Pendaftaran Bansos lewat Perlinsos Mulai Diuji Coba
Pemerintah juga sedang menguji coba pendaftaran bansos melalui kanal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di 43 kabupaten/kota. Berdasarkan data yang disampaikan, sudah ada sekitar 3.786.634 KK yang melakukan pendaftaran.
Sepuluh wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak yang disebutkan adalah Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Sumatera, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Jawa Timur tercatat sekitar 758.933 KK, sedangkan Kepulauan Riau sekitar 83.470 KK.
Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran sekaligus meningkatkan akurasi data. Namun, karena masih dalam tahap uji coba, penerapannya belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Ada Peluang KPM Mendapat PKH dan BPNT Sekaligus
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




