Sudah Terdaftar PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini Aturannya

RADAR BOGOR - Banyak keluarga penerima manfaat atau KPM bertanya apakah mereka yang sudah mendapatkan bansos PKH atau BPNT masih berkesempatan menerima BLT Dana Desa pada 2026.
Pertanyaan tersebut wajar karena ketiga bantuan sama-sama ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, BLT Dana Desa memiliki mekanisme yang berbeda dengan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2026: Nama Belum Terdaftar? Begini Cara agar Bisa Diverifikasi Pemerintah Desa
BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa. Sementara PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah pusat dengan mekanisme pendataan dan penyaluran tersendiri.
Karena memiliki aturan yang berbeda, masyarakat tidak bisa langsung beranggapan bahwa penerima PKH atau BPNT otomatis berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Penerima PKH Perlu Perhatikan Ketentuan Ini
Dalam aturan BLT Desa 2026, ketika data pemerintah mengenai keluarga miskin tidak tersedia, salah satu kriteria yang tercantum adalah tidak menerima bansos PKH.
Poin tersebut sangat penting bagi masyarakat.
Artinya, penerima PKH tidak bisa begitu saja menganggap dirinya dapat memperoleh BLT Desa karena sudah tergolong keluarga kurang mampu.
BLT Desa mempunyai sasaran dan kriteria tersendiri. Pemerintah desa tetap harus melakukan pendataan dan penetapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa 2026 Cair Rp300 Ribu, Siapa yang Berhak? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bagaimana dengan Penerima BPNT?
Untuk penerima BPNT, masyarakat juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa mereka pasti mendapatkan BLT Dana Desa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




