
RADAR BOGOR - KPM yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data pada DTSEN dapat mengajukan pembaruan desil. Data desil menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026.
Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 1 September 2026, dalam ketentuan yang dijelaskan, bansoos PKH dan BPNT ditujukan untuk Desil 1 sampai Desil 4, sedangkan PBI-JK dapat mencakup hingga Desil 5. Karena itu, keluarga yang tercatat pada Desil 6, 7, atau lebih tinggi berpotensi tidak masuk kriteria PKH maupun BPNT meskipun kondisi ekonominya sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Ada contoh keluarga yang sebelumnya tercatat Desil 7, kemudian melakukan pembaruan data sekitar Juni-Juli. Pada Agustus, desilnya disebut berubah menjadi Desil 4 dan statusnya menjadi SPM (Surat Perintah Membayar). Status SPM menunjukkan proses administrasi pembayaran sudah berada pada tahapan tertentu, tetapi belum otomatis berarti dana telah masuk ke KKS.
Jika desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mencoba beberapa jalur berikut seperti yang dilansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Selasa, 1 September 2026.
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan
Sampaikan keberatan mengenai data desil kepada petugas atau operator yang menangani SIKS-NG atau DTSEN. Jika diperlukan, kondisi keluarga dapat diverifikasi kembali bersama pihak terkait di tingkat lingkungan maupun pendamping sosial.
Baca Juga: Kepala Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Kasus Upah Pungut, Ini Penjelasan KPK
“jalur ini terbukti efektif karena pemerintah desa/kelurahan ikut turun tangan langsung melakukan verifikasi lapangan bersama RT dan pendamping sosial,” ungkap narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah:
- Unduh dan buka aplikasi.
- Login atau lakukan registrasi akun.
- Pilih menu Pembaruan Desil.
- Masukkan data dan keterangan sesuai kondisi sebenarnya.
- Ikuti proses pengajuan yang tersedia.
3. Melalui formulir resmi BPS
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




