Bansos PKH Validasi by System Cair, Ada KPM BPNT Murni yang Dapat Rp1,2 Juta

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH kembali terpantau pada 7 September 2026. Namun, dana yang masuk kali ini bukan pencairan PKH tahap 4 secara menyeluruh, melainkan pencairan susulan dari PKH hasil validasi by system yang masih berkaitan dengan penyaluran tahap 3.
Dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Senin, 7 September 2026, penerima yang mendapatkan pencairan merupakan KPM yang sebelumnya tercatat sebagai BPNT murni. Setelah proses pemadanan data, sistem mendeteksi adanya anggota keluarga yang memenuhi komponen PKH, seperti lansia.
Dari proses tersebut, keluarga yang sebelumnya hanya menerima BPNT dapat ditetapkan sebagai penerima tambahan bantuan PKH.
Baca Juga: Pemkot dan KAI Teken MoU Revitalisasi Stasiun Bogor, Tambah Lift hingga Kawasan Perekonomian
Dalam pencairan yang terpantau, saldo gabungan mencapai sekitar Rp1.200.000, yang berasal dari bantuan PKH komponen lansia sebesar Rp600.000 dan bantuan BPNT. KKS yang digunakan merupakan kartu Bank BRI dan terlihat masih baru, dengan bagian pita hitam di belakang kartu yang belum banyak mengalami goresan.
Besaran Bantuan PKH
Nominal PKH berbeda berdasarkan komponen keluarga yang tercatat. Rinciannya antara lain:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Anak SD: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia atau penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
Besaran yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena bergantung pada komponen yang memenuhi ketentuan dalam data penerima.
Kuota PKH Diisi Melalui Validasi Sistem
Proses validasi by system salah satunya berkaitan dengan pengisian kembali kuota penerima. Kuota dapat tersedia setelah adanya KPM lama yang sudah tidak lagi menerima bantuan karena dicoret dari kepesertaan, mengalami graduasi, atau dikeluarkan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
“Proses validasi sistem ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kuota (replacements) dari KPM lama yang kepesertaannya sudah dicoret, graduasi (lulus karena sudah mampu), atau dikeluarkan oleh Kementerian Sosial,” ungkap narator dalam kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




