Ini 5 Kategori KTP yang Bisa Dicoret dari Penerima Bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlanjutan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT. Data penerima dapat berubah setelah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi kependudukan, pekerjaan, serta tingkat kesejahteraan keluarga.
Karena itu, KPM yang sebelumnya menerima bansos tidak selalu akan mendapatkannya secara terus-menerus.
Jika hasil pemadanan menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria, status bantuan dapat dihentikan. Sebaliknya, masyarakat yang mengalami kesalahan data masih dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kompresi Mesin Diesel 20:1 Aman, Sedangkan Motor 13:1 Bisa Jebol
Berikut lima kategori yang perlu diperhatikan yang dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Selasa, 8 September 2026.
1. Penerima Telah Meninggal Dunia
Penerima bansos yang meninggal dunia akan dikeluarkan dari data penerima karena bantuan melekat pada individu yang terdaftar. Keluarga perlu melaporkan perubahan tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan agar data kependudukan diperbarui.
Bantuan tidak otomatis dialihkan kepada anggota keluarga lain dalam satu KK. Namun, apabila masih terdapat anggota keluarga yang memenuhi kriteria, seperti anak sekolah, balita, atau ibu hamil, keluarga dapat diusulkan kembali sesuai mekanisme pemutakhiran data.
Baca Juga: Jangan Tunggu Mobil Rusak, 3 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Bikin Mesin dan Komponen Mobil Bermasalah
2. Tidak Lagi Berstatus WNI
Perubahan status kewarganegaraan juga dapat menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Data kependudukan dapat dipadankan untuk mengetahui status NIK dan identitas penerima.
Apabila seseorang berubah menjadi WNA atau status kependudukannya tidak lagi memenuhi ketentuan, kepesertaan bansos atas nama tersebut dapat dihentikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




