Data Terindikasi Game Online, Bansos PKH BPNT Tidak Cair, Simak Solusi dari Pendamping PKH

RADAR BOGOR - Selain faktor daya listrik PLN, salah satu penyebab tidak cairnya bansos PKH dan BPNT pada tahap ketiga adalah indikasi keterlibatan penerima manfaat dalam aktivitas game online terlarang.
Achmad Haris Efendy, selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam YouTube Ach Haris Efendy, menjelaskan solusi yang bisa ditempuh oleh KPM yang mengalami kendala tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah desa dan kelurahan telah melakukan berbagai langkah verifikasi terhadap KPM yang terindikasi terlibat game online terlarang.
"Ada beberapa desa kelurahan yang sudah mengundang atau menghadirkan penerima bansos tidak cair ini ke desa atau kelurahan untuk diberi pengarahan, lalu langsung diberi surat pernyataan. Ada juga pihak desa atau kelurahan yang turun lapangan untuk memastikan dulu apakah benar atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair karena Daya PLN Tinggi? Ini Solusinya dari Pendamping PKH
Solusi bagi yang Tidak Terbukti Terlibat
Bagi KPM yang identitasnya disalahgunakan oleh pihak lain sehingga tidak benar-benar terlibat dalam game online terlarang, Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa masih ada peluang untuk mengajukan sanggahan.
"Kalau keluarga itu memang tidak terbukti, alias mungkin identitasnya itu dipakai oleh orang lain sehingga keluarga yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan itu, bisa menandatangani berita acara. Untuk format berita acara ada di aplikasi SIKS-NG, bisa diunduh menggunakan akun desa ataupun kelurahan atau akun milik pendamping," terangnya.
Ia menambahkan bahwa template surat pernyataan tersebut sudah tersedia di sistem, sehingga KPM hanya perlu menandatanganinya dengan diketahui oleh pendamping serta kepala desa atau lurah setempat sebelum diunggah kembali ke SIKS-NG.
Solusi bagi yang Terbukti Terlibat
Sementara itu, bagi keluarga yang memang terbukti terlibat dalam aktivitas game online terlarang, Achmad Haris Efendy menekankan pentingnya langkah tegas berupa penutupan akses keuangan yang digunakan.
Baca Juga: PKH Validasi Cair Lagi 9 September 2026 dari Bank Mandiri dan BNI, Simak Rincian Nominalnya
"Solusinya yakni menutup rekening ataupun e-wallet yang digunakan untuk top up tersebut. Jadi pada sistem itu juga ada e-wallet ataupun rekening apa yang digunakan, itu ada atau muncul nomor rekeningnya, muncul nomor e-wallet-nya juga muncul," jelasnya.
Setelah rekening atau e-wallet ditutup, KPM diminta untuk mengumpulkan bukti penutupan sebagai syarat pelaporan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




