Dua Bansos Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT Cair September 2026, Cek Syaratnya

RADAD BOGOR - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 terus berjalan secara bertahap hingga bulan September 2026.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bagi KPM yang telah menerima pencairan reguler tersebut, pemerintah turut menyalurkan dua program bansos tambahan berupa komoditas pangan dan dana tunai pendukung pendidikan.
Program tambahan ini dialokasikan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga, sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekolah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 4 Lebih Awal? Status KPM Jangan Exclude
1. Bantuan Pangan Beras 30 Kg (Alokasi 3 Bulan)
Bantuan tambahan pertama berupa beras dengan total alokasi 30 kg (10 kg per bulan untuk periode Juli hingga September 2026).
Program ini ditargetkan menjangkau 33,24 juta KPM di berbagai wilayah.
Berdasarkan ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan beras diberikan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
KPM yang menerima surat undangan resmi diwajibkan membawa dokumen persyaratan saat pencairan di kantor desa/kelurahan:
• Surat Undangan Pencairan Resmi (dengan barcode).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli.
• Kartu Keluarga (KK) Asli.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




