
RADAR BOGOR - Masyarakat yang belum pernah masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos) reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) masih dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos melalui beberapa jalur. Pengusulan atau cara daftar bansos bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan, aplikasi Cek Bansos, layanan Kemensos, hingga Agen Perlinsos.
Sementara itu, dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 20 September 2026, KPM yang sebelumnya sudah menerima bansos tetapi pencairannya terhenti tidak dianjurkan melakukan pendaftaran baru. Status data perlu ditelusuri lebih dulu untuk mengetahui penyebab bantuan tidak lagi tersalurkan.
Cara Daftar Bansos Secara Mandiri
Bagi masyarakat yang belum pernah tercatat dalam data sosial ekonomi dan ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, terdapat beberapa pilihan jalur yang dapat digunakan.
1. Mengajukan Melalui Desa atau Kelurahan
Warga bisa menyampaikan usulan melalui perangkat desa atau kelurahan sesuai wilayah domisilinya. Masyarakat perlu membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Usulan kemudian dapat diproses oleh petugas melalui sistem SIKS-NG. Data yang sudah diusulkan selanjutnya akan diperiksa dan disesuaikan melalui proses pendataan yang berlaku sebelum ditindaklanjuti.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun sebelum mengajukan data.
Jalur partisipasi publik ini memungkinkan masyarakat mengajukan usulan secara langsung tanpa harus menyerahkan pengajuan awal melalui kantor desa atau kelurahan. Usulan tersebut belum otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos karena statusnya masih perlu disesuaikan dengan hasil pendataan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




