Penerima PKH dan BPNT Aktif, Apakah Wajib Daftar Ulang di Perlinsos? Ini Jawabannya

RADAR BOGOR - Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia adalah, jika sudah menjadi penerima PKH dan BPNT aktif serta bansosnya sudah tercairkan, apakah masih perlu mendaftar ulang melalui portal Perlinsos?
Berikut penjelasan lengkapnya, dilansir dari YouTube Cek Bansos.
Semua Penerima Bansos Wajib Daftar Ulang di Perlinsos
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan lembaga kementerian lainnya, baik penerima bansos aktif maupun masyarakat yang belum pernah menerima bansos sama sekali, semuanya akan diarahkan dan diwajibkan untuk mendaftar ulang serta memperbarui data melalui portal Perlinsos. Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional mulai bulan Oktober 2026.
Bahkan, para pendamping PKH di seluruh Indonesia akan ditugaskan menjadi agen Perlinsos, yang bertugas membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran di portal tersebut.
Surat resmi dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada para pendamping PKH pun sudah diterbitkan untuk memastikan seluruh KPM di wilayah dampingan masing-masing bisa mendaftar ulang melalui Perlinsos.
Jadwal Pendaftaran Ulang Perlinsos Secara Nasional
Program pendaftaran ulang Perlinsos secara nasional akan diberlakukan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2026, sebagai persiapan menuju penyaluran bansos di tahun 2027.
Hal ini dikarenakan proses pencairan bansos pada tahun 2027 nantinya akan memutakhirkan data melalui sistem Perlinsos, yang juga akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, seluruh penerima PKH dan BPNT, baik yang statusnya sudah aktif maupun yang baru akan didaftarkan, tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui Perlinsos guna memastikan data mereka tetap tercatat dan diperbarui sesuai sistem terbaru.
Bagi yang Sudah Mendaftar di Perlinsos
Bagi KPM yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri melalui portal Perlinsos, tidak perlu khawatir.
Yang perlu dilakukan selanjutnya hanyalah menunggu proses verifikasi ulang dari petugas terkait di masing-masing wilayah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




