Jadwal PIP Tahap 2: Cek Kriteria Siswa, Alur SIPINTAR dan Nominal Bantuan

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka proses pengusulan nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP / KIP Sekolah) Tahap 2 Tahun 2026.
Dikitip dari YouTube Lisvika Channel, merujuk pada aturan terbaru Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, pihak satuan pendidikan (sekolah) bersama Dinas Pendidikan diberikan wewenang untuk memetakan siswa yang memenuhi kriteria prioritas agar terdaftar sebagai calon penerima bansos pendidikan.
Bagi orang tua murid, momentum pertengahan hingga akhir Oktober 2026 ini merupakan kesempatan penting untuk memastikan data anak telah diusulkan oleh pihak sekolah ke portal SIPINTAR (pip.kemdikdasmen.go.id).
Baca Juga: Lapak Dibongkar, Jenal Nego Harga Sewa Pasar untuk PKL MA Salmun Kota Bogor
Proses pengusulan nominasi siswa calon penerima PIP Tahap 2 mengikuti tahapan jadwal berikut:
• 15–22 Oktober 2026 (Batas Verifikasi Sekolah): Sekolah melakukan verifikasi, pemetaan, dan pengusulan awal siswa layak PIP melalui akun SIPINTAR sekolah.
• 23–30 Oktober 2026 (Pengusulan Dinas Pendidikan): Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi melengkapi data usulan dari sekolah hingga kuota alokasi daerah terpenuhi.
• Maksimal 6 November 2026 (Pengajuan ke Puslapdik): Dinas Pendidikan menerbitkan dan mengirimkan Surat Pengusulan resmi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Pengusulan calon penerima PIP diutamakan bagi siswa terdaftar di Dapodik (per sinkronisasi 31 Agustus 2026) dan padan dengan DTKS/DTSEN pada Desil 1 hingga Desil 4, serta memenuhi salah satu kriteria khusus berikut:
• Siswa berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
• Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas) atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) / berhadapan dengan hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




