
RADAR BOGOR - Per tanggal 26 Oktober 2026, portal Cek Bansos Kemensos menampilkan pembaruan status teknis pada kolom bansos kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos menemukan adanya catatan masa tenggang (grace period) 90 hari kalender, sebagaimana dilansir dari YouTube Diary Bansos.
Di samping itu, pemerintah tengah merancang pendukung program Perlinsos Digital, termasuk skema pembagian HP Android gratis bagi KPM bansos rentan serta tindak lanjut program 25 juta rekening gratis.
Baca Juga: Lembut di Luar, Keju Lumer di Tengah! Ini Resep Bolu Ketan Hitam yang Menggoda
Bagi KPM yang mendapati keterangan masa tenggang 90 hari pada menu PBI-JK di portal Cek Bansos, di antaranya:
• Terjadi pergerakan desil kesejahteraan KPM yang terdeteksi di luar ambang batas kelayakan PBI-JK (naik ke Desil 6 hingga Desil 10).
• Bantuan KIS PBI-JK belum dinonaktifkan secara langsung, melainkan berada dalam masa tenggang selama 90 hari kalender untuk diberikan kesempatan klarifikasi.
Langkah Penanganan (Sebelum 90 Hari):
• Update Data DTKS (Jika Masih Miskin): Apabila fakta ekonomi KPM masih tergolong tidak mampu, segera lakukan pemutakhiran data DTSEN/DTKS melalui Operator SIKS-NG Desa atau Agen Perlinsos setempat agar posisi desil dikoreksi kembali ke Desil 1–5.
• Migrasi ke BPJS Mandiri (Jika Sudah Mampu): Apabila kondisi ekonomi KPM sudah sejahtera, KPM disarankan mengalihkan kepesertaan secara mandiri ke BPJS Kesehatan non-pemerintah.
• Reaktivasi (Jika Lewat 90 Hari): Apabila kepesertaan sudah terlanjur dinonaktifkan setelah 90 hari padahal KPM sangat membutuhkan perawatan medis dan tergolong miskin, proses reaktivasi dapat diajukan kembali melalui Dinas Sosial / Operator SIKS-NG Desa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




