Siap-siap, Bantuan Perbaikan Rumah 'Imah Aing' Batch 2 Dibuka 1 November 2026

Bansos ini diberikan Pemprov Jabar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk ke dalam kelompok desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang menerima bantuan perbaikan rumah ini adalah mereka yang memiliki kondisi tempat tinggal yang sudah tua dan rapuh, serta mengalami kerusakan konstruksi atau terdampak bencana.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon penerima manfaat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Persyaratan Perbaikan Rumah
Dikutip dari akun Instagaram resmi @sapawarga_jabar, berikut tiga persyaratan yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang:
- KTP dan Nomor HP aktif.
- Alamat lengkap beserta titik koordinat lokasi rumah.
- Foto kondisi rumah (Tampak depan, samping, belakang, dan dalam).
Proses pengajuan dinilai cukup mudah, karena masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sapawarga atau WhatsApp Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Kriteria dan Prioritas Penerima Bantuan
Poin utama yang harus diperhatikan, penerima bantuan ini adalah masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan masuk ke dalam kelompok desil 1-4 pada DTSEN.
Adapun kondisi rumah yang akan diprioritaskan yaitu sebagai berikut:
- Usia bangunan tuan dan rapuh.
- Kesalahan/kerusakan konstruksi.
- Perawatan buruk dan tidak layak.
- Terserang hama dan jamu.
- Ketersediaan prasaran dasar.
- Rumah terdampak bencana.
Demikian itu adalah informasi terkait bantuan perbaikan rumah untuk warga Jawa Barat bagian kedua di tahun 2026.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




