Pahami Kriteria Penilaian Sistem Perlinsos untuk Penerima Bansos

RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang masih merasa ragu atau khawatir saat hendak melakukan pendaftaran atau pembaruan data melalui sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Dilansir dari YouTube Tani Desa Bansos, sistem Perlinsos ini terhubung secara langsung dengan delapan lembaga berbeda, sehingga mampu membaca data aset yang dimiliki oleh warga secara digital.
Lantas, apa saja kriteria yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak (ineligible) atau gagal lolos verifikasi melalui sistem Perlinsos?
Baca Juga: Wabup, Sekda hingga Ajudan Bupati Bogor Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi
Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, di antaranya:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Motor)
Tidak semua pemilik motor otomatis dianggap tidak layak menerima bansos.
Sistem menetapkan kriteria khusus terkait kepemilikan kendaraan:
• Motor di Atas Rp30 Juta: Kendaraan seperti motor sport atau motor matik kelas premium (PCX, NMAX, dan sejenisnya) dengan harga di atas Rp30 juta yang dibeli menggunakan NIK pribadi akan terdeteksi oleh sistem Samsat dan dapat membuat penerima dinyatakan tidak layak.
• Motor di Bawah Rp30 Juta: Kepemilikan motor dengan kisaran harga di bawah Rp30 juta masih dinilai aman dan Anda tetap dikategorikan layak sebagai penerima bansos.
Jika motor dibeli menggunakan NIK orang lain yang tidak ada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka tidak akan terdeteksi di data Samsat Anda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




