
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang akhir tahun masih diikuti sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mulai dari kewajiban komponen PKH, pendataan melalui aplikasi Perlinsos, penanganan data terexclude, hingga perpanjangan penyaluran bantuan beras 30 kilogram.
Berikut rangkuman informasi penting bagi penerima PKH, BPNT, PIP, YAPI, dan bantuan sosial lainnya seperti yang dikutip dari kanal Youtube Anamovie pada Jumat, 30 Oktober 2026.
1. Kewajiban Komponen Penerima PKH
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen sesuai komponen bantuan. Ibu hamil dan keluarga dengan balita harus rutin memeriksakan kesehatan melalui Posyandu.
Sementara itu, anak penerima PKH jenjang SD, SMP, dan SMA wajib memiliki kehadiran sekolah minimal 85 persen. Pendamping sosial melakukan pembaruan data setiap bulan. Jika kehadiran siswa hanya 60–70 persen, bantuan PKH berisiko ditangguhkan.
2. Pendataan KPM Melalui Aplikasi Perlinsos
Pendataan KPM melalui aplikasi Perlinsos masih berlangsung dengan bantuan pendamping sosial. KPM yang belum terdaftar disarankan melapor kepada pendamping setempat agar dibantu proses pendaftarannya.
Bagi masyarakat yang sudah pernah mendaftar, tidak perlu mengulang proses tersebut.
3. Wacana HP Gratis Belum Direalisasikan
Rencana pemberian HP gratis kepada KPM untuk mendukung digitalisasi bansos masih sebatas wacana. Belum ada jadwal resmi maupun kepastian pembagian perangkat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




