Bansos PKH BPNT Terhenti karena Exclude, Begini Cara KPM Mengajukan Sanggahan

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos atau bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 periode Oktober–Desember mulai memasuki proses administrasi, dari final closing hingga verifikasi rekening. Namun, pencairan belum dapat dipastikan karena aplikasi SIKS-NG masih mengalami maintenance sehingga perkembangan data penerima belum bisa dipantau secara langsung.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Sabtu, 31 Oktober 2026, KPM perlu memenuhi kriteria Desil 1-4 dan tidak berstatus exclude agar dapat masuk dalam penyaluran. Berikut sejumlah informasi penting terkait pencairan dan kelanjutan bantuan sosial.
Baca Juga: Gramedia Tutup Program Sedekah Quran di Bogor, Ribuan Mushaf Bakal Disalurkan ke Berbagai Daerah
1. PKH dan BPNT Tahap 4 Menunggu Proses Berikutnya
Penyaluran tahap 4 masih melalui beberapa tahapan, mulai dari final closing, verifikasi rekening hingga proses lanjutan. KPM baru dapat mengecek pencairan melalui KKS setelah status mencapai SI (Standing Instruction).
2. KPM Exclude Bisa Mengajukan Sanggahan
KPM yang terkena exclude, termasuk akibat indikasi game online terlarang, dapat mengajukan sanggahan dengan tanda tangan KPM, pendamping sosial, dan perwakilan pemerintah desa atau kelurahan.
Berkas akan diproses untuk persetujuan di Pusdatin. Jika disetujui, diperlukan waktu sekitar satu bulan lebih hingga status SIKS-NG kembali aktif dan bantuan berpeluang dicairkan.
3. Penerima PKH BPNT Belum Tentu Mendapat Beras
Bantuan beras dikelola Badan Pangan Nasional dan BULOG dengan sasaran Desil 1-4. Undangan penerima diterbitkan melalui BULOG dan disampaikan lewat desa.
Karena itu, penerima PKH atau BPNT tidak otomatis mendapatkan bantuan beras apabila namanya tidak tercantum dalam surat undangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




