RADAR BOGOR - Terdapat informasi yang mengatakan, di tahap 3 pencairan dana bantuan sosial (bansos) alokasi Juli Agustus September 2025, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima.
KPM yang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non-tunai (BPNT) banyak sekali dinonaktifkan atau tidak bisa menerima bansos kembali.
Sejumlah hal dianggap bisa menyebabkan KPM dicoret, sehingga tidak bisa mendapatkan bansos, berikut 6 faktornya.
Baca Juga: Soal Isu Pungli Jembatan Darurat di Proyek Kali Cibarengkok Bogor, Begini Kata Camat Klapanunggal
1. Terindikasi terlibat permainan terlarang
Walau penerima penerima bansos tidak melakukan permainan terlarang, namun dalam satu kartu keluarga (KK), terdapat sejumlah komponen.
Komponen tersebut bisa saja anak, istri, atau kepala keluarga. Jika salah satu komponen walau bukan penerima bansos terpantau atau terindikasi terlibat permainan terlarang, maka bisa saja KPM tersebut dinonaktifkan sebagai penerima bansos.
2. Tidak memiliki komponen
Bansos PKH memiliki syarat harus memiliki satu atau lebih komponen yang menjadi syarat agar bisa menjadi penerima manfaat.
Komponen-komponen tersebut di antaranya, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, balita, dan ibu hamil. Jika komponen ini tidak ada, bisa jadi KPM dicoret atau dinonaktifkan.
3. Pekerjaan
Tidak diperkenankan penerima bansos memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau Pegawai BUMN. Jika terindikasi menerima bansos, maka di tahap ke-3 ini, akan dinonaktifkan.
4. Meninggal
Jika salah satu komponen atau KPM yang datanya termasuk penerima manfaat, keluarga penerima manfaat atau penerima bansos sudah meninggal, maka harus dilaporkan.
Laporan meninggal ditandai dengan diterbitkannya akta kematian dan dicoret dari KK dan otomatis kepesertaannya sebagai penerima bansos juga dinonaktifkan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Maulid di Masjid Istiqlal, Angkat Tema Ekoteologi untuk Kelestarian Negeri
5. Tidak melakukan transaksi
Aturan ini terbilang baru dari Kemensos, jika selama 3 bulan lebih 15 hari setelah diisikan saldo ke KKS KPM, namun dana tidak dicairkan, maka saldo akan dibekukan dan otomatis KPM juga dicoret.
6. Rangking Desil
Faktor ini merupakan faktor umum. Apabila setelah dilakukan ground check, evaluasi, dan dikunjungi oleh petugas dari Kemensos, baik pendamping sosial maupun petugas Kemensos yang lain.
Apabila dari hasil kunjungan dan evaluasi dari pendamping sosial desa maupun kelurahan ditentukan KPM tersebut ke peringkat desil 6 sampai 10, maka otomatis KPM tersebut sudah tidak layak lagi menerima bansos.
Baca Juga: Lapak Penjual Kayu Bekas di Cipayung Kota Depok Ludes Terbakar, 20 Orang Berhasil Diselamatkan
Demikian 6 hal yang bisa menyebabkan banyak KPM penerima bansos di tahap 2, namun di tahap 3 tidak lagi menerima bansos alias dinonaktifkan.
Editor : Siti Dewi Yanti